Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengaku tidak terganggu dengan wacana pemakzulan dirinya. Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengatakan, presiden bekerja seperti biasa namun penilaian soal pemakzulan diserahkan pada masyarakat.
"Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya. karena tugas-tugas pemerintahan semakin berat terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan oleh presiden," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/1).
Ari menyebut persepsi terhadap kinerja pemerintah yang dirilis lembaga survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat masih cukup tinggi.
Baca juga : Ini Tanggapan Moeldoko soal Petisi Pemakzulan Presiden Joko Widodo
Selain itu, setiap kunjungan presiden ke daerah, sambung Ari, presiden mendapatkan sambutan positif.
"Kita akan kembalikan penilaian itu kepada masyarakat. apalagi kalo Kita lihat dari survei lembaga kredibel, tingkat kepercayaan dan juga tingkat keyakinan, dan juga kepuasan kepada presiden masih cukup tinggi. 75%, di atas 75% menunjukkan bahwa masyarakat menghargai dan juga percaya pada kepemimpinan presiden," paparnya.
Baca juga : Yusril Mahendra Sebut Rencana Pemakzulan Jokowi Perlu Dibawa ke DPR
Dalam menghadapi dinamika politik saat ini menjelang pemilihan umum (pemilu), Ari menuturkan presiden tetap bekerja.
Wacana mengenai pemakzulan, menurutnya sah-sah saja dalam negara demokrasi yakni bagian dari menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun menurutnya semua elemen bangsa perlu mengutamakan kepentingan lebih besar antara lain tidak mengganggu stabilitas nasional.
"Kepentingan nasional. Jangan sampai politik yang terjadi semakin panas, memunculkan politik yang semakin tajam akhirnya menganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi kita jaga situasi yang kondusif ini jangan sampai memunculkan polarisasi politik," tuturnya.
Selain itu Ari mengingatkan ada mekanisme yang harus ditempuh untuk memakzulkan presiden. Pemakzulan presiden diatur oleh konstitusi. Ada sejumlah lembaga yang terlibat dalam mekanisme politik dan hukum yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 7B UUD 1945 diatur bahwa usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Pengajuan permintaan DPR kepada MK dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut, paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK. MK dapat memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian DPR menyelenggarakan sidang paripurna dan mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Lalu, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
"Mekanisme yang ada sangat jelas mengatur pemakzulan dengan syarat-syarat yang sudah saya sebutkan. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," tukas Ari.
Seperti diberitakan, wacana pemakzulan Jokowi bermula dari pertemuan tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (9/1). Beberapa tokoh yang ikut mengungkapkan ada pembicaraan agar pemilu berjalan tanpa presiden. (Z-4)
Cawapres pasangan nomor urut 03 Mahfud MD mengungkapkan bahwa potensi kisruh Pemilu 2024 dapat diatasi melalui pendekatan politik, terutama dengan menggunakan hak angket di DPR RI.
PENDIRI lembaga analisis Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan seminggu sebelum dan sesudah pemilu, masyarakat masih terus membicarakan tentang kecurangan pemilu.
RATUSAN tokoh dari berbagai elemen melalui sikapnya mendesak DPR segera menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
KETUA PBHI Julius Ibrani menilai kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan lagi sekadar interpelasi atau hak angket.
As'ad melanjutkan, Jokowi juga gagal mencegah munculnya benturan kepentingan antara jabatannya dengan kepentingan keluarga
PAKAR hukum tata negara (HTN) Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dimakzulkan. Sebab, Presiden secara jelas telah melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu.
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved