Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Istana : Presiden Tidak Terganggu dengan Wacana Pemakzulan

Indriyani Astuti
16/1/2024 15:25
Istana : Presiden Tidak Terganggu dengan Wacana Pemakzulan
Presiden Joko Widodo(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengaku tidak terganggu dengan wacana pemakzulan dirinya. Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengatakan, presiden bekerja seperti biasa namun penilaian soal pemakzulan diserahkan pada masyarakat.

"Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya. karena tugas-tugas pemerintahan semakin berat terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan oleh presiden," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/1).

Ari menyebut persepsi terhadap kinerja pemerintah yang dirilis lembaga survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat masih cukup tinggi. 

Baca juga : Ini Tanggapan Moeldoko soal Petisi Pemakzulan Presiden Joko Widodo

Selain itu, setiap kunjungan presiden ke daerah, sambung Ari, presiden mendapatkan sambutan positif.

"Kita akan kembalikan penilaian itu kepada masyarakat. apalagi kalo Kita lihat dari survei lembaga kredibel, tingkat kepercayaan dan juga tingkat keyakinan, dan juga kepuasan kepada presiden masih cukup tinggi. 75%, di atas 75% menunjukkan bahwa masyarakat menghargai dan juga percaya pada kepemimpinan presiden," paparnya.

Baca juga : Yusril Mahendra Sebut Rencana Pemakzulan Jokowi Perlu Dibawa ke DPR

Dalam menghadapi dinamika politik saat ini menjelang pemilihan umum (pemilu), Ari menuturkan presiden tetap bekerja.

Wacana mengenai pemakzulan, menurutnya sah-sah saja dalam negara demokrasi yakni bagian dari menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun menurutnya semua elemen bangsa perlu mengutamakan kepentingan lebih besar antara lain tidak mengganggu stabilitas nasional.

"Kepentingan nasional. Jangan sampai politik yang terjadi semakin panas, memunculkan politik yang semakin tajam akhirnya menganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi kita jaga situasi yang kondusif ini jangan sampai memunculkan polarisasi politik," tuturnya.

Aturan Pemakzulan Presiden dalam UUD 1945

Selain itu Ari mengingatkan ada mekanisme yang harus ditempuh untuk memakzulkan presiden. Pemakzulan presiden diatur oleh konstitusi. Ada sejumlah lembaga yang terlibat dalam mekanisme politik dan hukum yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pasal 7B UUD 1945 diatur bahwa usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Pengajuan permintaan DPR kepada MK dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut, paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK. MK dapat memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian DPR menyelenggarakan sidang paripurna dan mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR. Lalu, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

"Mekanisme yang ada sangat jelas mengatur pemakzulan dengan syarat-syarat yang sudah saya sebutkan. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," tukas Ari.

Seperti diberitakan, wacana pemakzulan Jokowi bermula dari pertemuan tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (9/1). Beberapa tokoh yang ikut mengungkapkan ada pembicaraan agar pemilu berjalan tanpa presiden. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya