Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan kasasi ihwal terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Tol Japek II Elevated MBZ yang divonis bebas. Terdakwa yang dimaksud, yakni mantan Kepala Divisi 5 Waskita Karya, Ibnu Noval.
“Kita persiapkan upaya hukum,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Media Indonesia, Kamis (4/1/2024).
Ketut membeberkan jaksa dipastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Wayan Koster Diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol
Namun, Ketut tak membeberkan kapan kasasi tersebut akan diajukan secara resmi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketut menegaskan pihaknya sejauh ini Kejaksaan masih mempelajari putusan bebas tersebut sebelum secara resmi melayangkan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi.
Baca juga: Andi Arief jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi di PPU
Adapun vonis bebas terhadap Ibnu Noval sebagai terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan proses hukum kasus Tol MBZ dibacakan Majelis Hakim pada akhir Desember 2023 silam.
"Menyatakan Terdakwa Ibnu Noval tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi secara langsung maupun tidak langsung penyidikan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," papar Hakim Ketua, Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
"Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," tambahnya. (Z-10)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved