Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS pelanggaran etik dan dugaan penerimaan gratifikasi, suap, serta pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai titik nadir bagi Lembaga Antirasuah. Skandal tersebut menjadi yang terburuk sejak KPK dibentuk.
“KPK mengalami kemunduran signifikan dengan skandal yang menimpa pimpinan. Tidak adanya kasus high level profile yang ditangani KPK pada tahun 2023,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (1/1/2024).
Skandal Firli mengidentifikasikan adanya permainan kotor di dalam Lembaga Antirasuah itu. IM57+ Institute menilai kongkalikong yang terjadi itu menjadi penyebab KPK tidak pernah menangani kasus kelas kakap selama 2023.
Baca juga: KPK Harap Pemerintah dan DPR Segera Cari Pengganti Firli Bahuri dan Ketua Baru
Satu-satunya kasus di tingkat menteri yang ditangani KPK dibarengi dengan skandal penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Prestasi itu seharusnya besar, namun ada cacat hitam di dalamnya.
“Adapun kasus yang menyeret menteri malah terdapat cacat hitam di mana Ketua KPK diduga melakukan pemerasan,” ujar Praswad.
Baca juga: Firli Bahuri Diprediksi Tak akan Ditahan sampai Pemilu 2024 Selesai
Titik nadir KPK juga dinilai karena tidak adanya gebrakan dalam kinerja divisi pencegahan. Malah, kata Praswad, skandal Firli lebih menonjol ketimbang upaya pemberantasan korupsi yang paling dibanggakan oleh Lembaga Antikroupsi itu.
“Saat ini tidak ada program pencegahan yang menggebrak. Sedangkan, disisi lain, berbagai skandaI menyertai KPK secara bertubi-tubi. Sebagai contoh, Pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pemerasan,” tutur Praswad. (Z-3)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved