Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Sarankan 31 Ribu Surat Suara Di Taipei Tak Dianggap Rusak

Kautsar Widya Prabowo
28/12/2023 11:30
Bawaslu Sarankan 31 Ribu Surat Suara Di Taipei Tak Dianggap Rusak
Guna menghindari potensi dua kali pencoblosan surat suara, Bawaslu menyarankan KPU tidak menganggap 31 ribu lebih surat suara di Taipe rusak(Medcom/Kautsar)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menganggap 31 ribu lebih surat suara di Taipei rusak. Pasalnya keputusan itu akan berdampak pada persoalan yang lebih kompleks, terutama ketika ada pengiriman ulang surat suara. 

"Berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali," ujar Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (28/12). 

Selain itu, pemilih berpotensi alami kebingungan karena akan menerima dua surat suara. Pemilih yang telah menerima surat suara melalui pos juga berpotensi tidak mengembalikan. 

Baca juga: Surat Suara Sudah Beredar di Taipei, Bawaslu Cium Adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi

Kemudian, potensi pelanggaran pidana dapat terjadi ketika diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali. Serta untuk mencegah potensi inefisiensi anggaran negara. 

"Menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak," tegasnya.

Baca juga: Kirim Surat Suara Pemilu di Luar Jadwal, PPLN Taipei Harus Disanksi

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan. KPU menyatakan surat suara yang telah dibuka di Taiwan tersebut dinyatakan rusak karena tidak sesuai jadwal pengiriman yang sudah diberikan KPU.

"Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya