Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Para Kepala Daerah Terpotong Masa Jabatan

Faustinus Nua
21/12/2023 23:14
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Para Kepala Daerah Terpotong Masa Jabatan
Sidang pengucapan putusan MK(MI / M Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dari 7 kepala daerah yang masa jabatannya terpotong lantaran adanya Pemilu Serentak 2024. Ketujuh kepala daerah tersebut memiliki masa jabatan dengan periode 2018-2023.

"Dalam pokok permohonan. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023, Kamis (21/12).

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang semula menyatakan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023', bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Baca juga : MK Tolak Penambahan Tugas KPU dan Bawaslu

Hal itu sepanjang tidak dimaknai, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'.

Baca juga : Aliansi Mahasiswa Banten Sebut Gibran Mewakili Kepentingan Oligarki

Sehingga, norma selengkapnya menjadi menyatakan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ucap Suhartoyo.

Adapun, tujuh kepala daerah menguji secara materiil aturan masa jabatan bagi kepala daerah yang merupakan hasil pemilihan tahun 2018 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Ketujuh kepala daerah tersebut, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Didie Wakil Wali Kota Bogor A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha.

Wali Kota Padang Hendri Septa, dan dan Wali Kota Tarakan Khairul. Ketujuh pimpinan daerah ini mendalilkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serra Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,' dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.

Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait kedudukan hukum atau legal standing.dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Menurutnya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak memiliki kedudukan hukum, dan seharusnya dalam amar putusan Mahkamah menyatakan tidak dapat diterima atau iet ontvankelijke verklaard.

"Sedangkan Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum, oleh karena itu dalam menjawab pokok permohonan, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dan amar putusan a quo, saya sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi," kata Daniel. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya