Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku sudah mengajukan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Keputusan itu disampaikan melalui Mensesneg Pratikno.
“Suratnya (pengunduran diri) tertanggal 18 Desember 2023,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Firli menyampaikan keputusan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini. Dia juga mengumumkannya ke publik usai keluar dari kantor pemantau Lembaga Antirasuah tersebut.
Baca juga : Firli Bahuri Mundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik
Tapi, pengunduran dirinya itu baru sekadar diajukan. Jokowi belum membalas maupun menyetujuinya.
“Kita tunggu keputusan Bapak Presiden ya, terima kasih,” ujar Firli.
Baca juga : Tidak Semua Anggota Dewas KPK Tahu Firli Mengundurkan Diri
Pada Selasa (19/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan penolakan itu, tiada lagi alasan untuk tidak segera menahan Firli.
Ditolaknya praperadilan Firli dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda, Selasa (19/12).
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan Firli tak sekadar terkait urusan formal, tapi Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli Bahuri pun dinyatakan sah.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, dengan putusan tersebut, berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur. Oleh karena itu, dia mendesak proses hukum terhadap Firli segera dilanjutkan dan Firli lekas ditahan.
"Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kalau sudah dinyatakan lengkap, Firli harus segera ditahan. Tidak ada lagi alasan bagi Polda Metro untuk tidak menahan Firli," tandas Sugeng.
Ketua IM57+ Institute atau kelompok mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan dalih tidak lolos tes kebangsaan, M Praswad Nugraha juga mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menahan Firli. Dia ingatkan, Firli berpotensi kabur. “Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri, dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum.''
Praswad meminta Polda Metro Jaya tidak menyepelekan kemungkinan Firli kabur setelah kalah praperadilan. Sebab, yang bersangkutan sangat menginginkan kebebasan atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan. Firli pun diminta legawa menghadapi persidangan tindak pidana korupsi seusai permohonan praperadilannya ditolak. (MGN/Z-4)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
POLISI diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keluarnya Firli dari KPK harus dilanjutkan dengan pembenahan instansi tersebut. Salah satunya dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan para komisioner KPK.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Padahal, Firli sudah menyandang status tersangka.
Firli mengatakan pengunduran dirinya sudah diumumkan ke Dewas, KPK, dan publik pada Kamis (21/12).
Kemensetneg telah menerima surat perbaikan perihal pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri.
Makna rakyat jelata tersebut nampaknya kiasan jika melihat besarnya harta kekayaan Firli Bahuri, jenderal purnawirawan bintang tiga itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved