Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa alasan mangkir Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada pemeriksaan lanjutan hari ini dinilai tidak patut dan tidak wajar. Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, pada Kamis (21/12).
"Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan tidak datang memenuhi panggilan hari ini karena sedang ada kegiatan penting. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan yang dimaksud.
Baca juga: Ada Harta Firli tak Masuk LHKPN
Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan bahwa selanjutnya penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. "Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Kamis (21/12).
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini lantaran perlu menghadiri agenda lain. Ia juga mengklaim bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan pun sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Respons Kapolda Metro terkait Ditolaknya Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Iya, itu kan kita minta tunda karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda," kata Ian saat dihubungi, Kamis (21/12).
Kendati demikian, Ian enggan menjelaskan agenda yang diikuti kliennya itu sehingga tidak bisa memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan ini. Ian juga mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Firli. Namun, ia menduga pemeriksaan tambahan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI.
"Kita enggak tahu ya agenda yang dimaksud seperti apa. Yang jelas, berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan, tahap 1," ucap Ian. "Terkait apa keterangan tambahan kita enggak tahu tapi yang jelas kita minta penundaan," imbuhnya. (Z-2)
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved