Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan pihaknya membatasi data soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana mencurigakan untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membeberkan alasan pihaknya tak menyebut jumlah konkret perputaran transaksi uang untuk Pemilu lantaran data dari PPATK berbentuk data intelligence keuangan.
“Kami menerima laporan PPATK dan bentuknya adalah data intellegence keuangan,” terang Bagja, Senin (18/12).
Baca juga: Bawaslu Bandung Barat Ingatkan Warga Terancam Pidana Jika Turunkan APK
“Kami juga harus membatasi, karena datanya data intellegence keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik,” tegas Bagja.
Bagja menerangkan ke depan pihaknya akan menyampaikan beberapa rekomendasi ke peserta pemilu terhadap penggunaan dana kampanye.
Baca juga: Bawaslu Bakal Sampaikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Ajudan Prabowo ke Panglima TNI
Lalu, Bagja juga menuturkan pihaknya akan melaporkan temuan transaksi mencurigakan untuk dana kampanye ini ke Polisi dan Jaksa.
“Kami akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya Polisi dan Jaksa. Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada Sentra Gakkum dulu. Nah ini masih dalam pengkajian kami,” ujarnya.
Rencananya, Bawaslu akan membeberkan secara konkret kajian soal temuan transaksi mencurigakan peserta pemilu pada Selasa (18/12).
Sebelumnya, PPATK menyatakan adanya peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya, daftar calon tetap (DCT) itu kita udah dapat,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Kamis (14/12).
Ivan membeberkan temuan transaksi ilegal itu ditemukan usai pihaknya mendapatkan dan mengikuti data DCT.
“Nah dari DCT kita ikuti, kita melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK,” ujarnya. (Z-10)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved