Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Maraknya Perusakan APK Dinilai Buntut Ketidaknetralan

Media Indonesia
15/12/2023 20:00
Maraknya Perusakan APK Dinilai Buntut Ketidaknetralan
Ilustrasi APK(Antara/Galih Pradipta )

SEJUMLAH alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) No. 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD disebut sering hilang atau rusak. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan ini salah satu bukti ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum (APH).

"Ini bukti bahwa kecurigaan masyarakat bahwa APH, KPU, Bawaslu sedang tidak netral mendekati kebenaran sekaligus menggambarkan betapa terdapat ketidakjujuran dan/atau ketidakadilan dalam proses pemilu," tegas Petrus di Jakarta, kemarin.

Dia mengkritisi proses aduan perusakan APK yang lambat ditanggapi oleh pihak terkait. "Kalau aparat penegak hukum bersikap netral, KPU dan Bawaslu metral mestinya APK capres-cawapres 03 tidak akan hilang atau kalaupun hilang langsung diusut. Inikan tidak dijaga, tidak diproses untuk mencari tahu siapa pelakunya dan lain lain," beber Petrus.

Baca juga : Walhi Sebut Daur Ulang dan Pemanfaatan Kembali APK Pemilu Sulit Dilakukan

Menurutnya, APH dan penyelenggara pemilu harus mengambil langkah tegas, untuk menjaga pemilu yang luber dan jurdil. "Dapat dibayangkan bagaimana situasi ini jika berlangsung sampai pada hari H pencoblosan dan penghitungan suara," kata Petrus. 

Jika mereka tidak segera ambil tindakan tegas, maka  opini publik akan semakin liar menghubungkan tanda-tanda kecurangan dan ketidaknetralan dalam pemilu dengan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. "Yang merupakan biang terjadinya kekisruhan pemilu karena berbasis pada dinasti politik dan nepotisme," tandas Petrus. 

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Kajian Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy,  menyesalkan hilangnya lebih dari 70 alat peraga kampanye menyambut kedatangan calon wakil presiden Mahfud Md di Banten.

Baca juga : Lebih dari 50 Dugaan Kecurangan Pemilu Terjadi dalam Tiga Minggu Terakhir

"Kemarin ada spanduk 70 spanduk untuk menyambut kedatangan Pak Mahfud di Banten di pasang pada siang hari, tetapi pada pukul 03.00 WIB sudah hilang," kata Ronny.

Adapun Agenda Mahfud di Serang adalah menghadiri Seminar Kebangsaan di Universitas Faletehan, Serang, dialog dengan tokoh masyarakat Banten di Lebak, serta dialog dengan ulama se-Banten di Pondok Pesantren Roudlotul Ulum, Pandeglang.

Kemudian, dari kubu paslon 01,Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Angga Putra Fidrian, mengeklaim banyak alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.Ia mengatakan, timnas telah menerima banyak laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

Baca juga : Dinas LH DKI Daur Ulang 5.170 Kg Sampah APK di Jakarta Selatan

"Banyak yang kami terima laporan, itu kaitannya dengan perusakan alat peraga kampanye (APK). Sudah APK kami sedikit, dirusak lagi," kata Angga.

Sementara itu, pakar komunikasi politik Suko Widodo menilai Bawaslu seharusnya lebih sigap dalam merespons isu semacam itu. 

"Pertama, saya kira kan Bawaslu punya kuasa untuk misalnya penyelidikan itu dan kemudian memproses secara hukum jika kemudian ditemukan bukti yang signifikan ada tindakan itu," terangnya.

Baca juga : Datangi Tempat Berkumpul Prabowo-Gibran,Kenegarawanan Jokowi Dipertanyakan

Suko juga mengungkapkan pentingnya kesediaan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terhadap APK. "Saya kira sebagai bentuk partisipasi dimungkinkan untuk melakukan pelaporan-pelaporan, bisa juga dari partainya atau orang per orang atau kelompok," lanjutnya.

Harus Proaktif

Pelaporan atas kejadian pelanggaran terhadap APK merupakan bagian dari suatu yang dilindungi undang-undang. Jadi masyarakat juga harus aktif. Karena demokrasi itu urusan semua pihak.

"Idealnya Bawaslu proaktif dengan perangkatnya, atau justru bisa menjembatani, kalau itu dianggap sebagai keterbatasan sarana, bisa meminta masyarakat untuk melaporkan. Dari situ kemudian melakukan verifikasi," tegasnya.

Baca juga : Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024 Depok Belum Steril dari APK Parpol

Suka juga menekankan pentingnya pengawas pemilu untuk merangkul publik, agar publik merasa terlindungi dan tidak takut ketika melakukan pelaporan.

"Artinya dia aktif hadir dalam ruang publik. Jangan diam saja. Utamanya itu. Kalau semisal Bawaslu meminta pada publik, nantinya publik akan merasa terlindungi ketika melaporkan," tegasnya.

Suko menyayangkan adanya kesan Bawaslu jauh dari masyarakat. "Sementara ini kan agak terpisah jauh rasanya. Bawaslu secara aktif menemani atau merangkul publik sebagai bagian dari usaha-usaha melakukan pengawasan," pungkasnya. (RO/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya