Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjadi saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia menyatakan kekecewaannya karena Dewan Pengawas (Dewas) menunda peradilan tersebut.
"Ya kecewa, kan saya saja sudah dipanggil besok Selasa, dan saya sudah mengagendakan itu. Padahal, harusnya saya ada di Kalimantan itu," kata Boyamin, Kamis (14/12).
Boyamin mengatakan dia memiliki urusan lain selain menjadi saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Firli. Agendanya dipastikan mundur jika peradilan itu ditunda terus.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti saat Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa
"Nyatanya dengan hari ini ditunda, bahkan ditunda bisa jadi tanggal 20 Desember 2023 kan aku mundur lagi. Itu kan otomatis kecewa," ucap Boyamin.
Karenanya Dewas KPK diharap tidak menunda jadwal sidang lagi. Peradilan selanjutnya diharap tetap digelar meski Firli tidak hadir.
Baca juga: Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Hari Ini
"Saya minta kepada Dewas, ya sudah enggak apa-apa ini ditunda sekali, besok tanggal 19 atau 20 Desember 2023 itu. Tapi, kalau enggak datang maka tetap harus diteruskan proses sidangnya tanpa kehadiran Firli," ujar Boyamin.
Boyamin menilai Firli bisa diadili tanpa kehadiran. Cuma, kata dia, purnawirawan jenderal bintang tiga itu bakal rugi karena tidak bisa membela diri.
"Dianggap tidak melepaskan haknya untuk membela diri, dan Dewas boleh tetap meneruskan sidangnya dan mengambil putusan. Entah bersalah entah bebas ya nanti terserah kepada Dewas," kata Boyamin.
Firli Bahuri meminta persidangan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) ditunda dengan dalih menjalani persidangan permohonan praperadilan. Dewas KPK mengabulkan permintaan Firli.
"Musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu, 20 Desember 2023," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Albertina mengatakan persidangan etik Firli pekan depan digelar sejak pagi. Peradilan etik tetap dilaksanakan meski ketua nonaktif KPK itu tidak hadir lagi.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah, itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," ucap Albertina. (Z-10)
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved