Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjadi saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia menyatakan kekecewaannya karena Dewan Pengawas (Dewas) menunda peradilan tersebut.
"Ya kecewa, kan saya saja sudah dipanggil besok Selasa, dan saya sudah mengagendakan itu. Padahal, harusnya saya ada di Kalimantan itu," kata Boyamin, Kamis (14/12).
Boyamin mengatakan dia memiliki urusan lain selain menjadi saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik Firli. Agendanya dipastikan mundur jika peradilan itu ditunda terus.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti saat Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa
"Nyatanya dengan hari ini ditunda, bahkan ditunda bisa jadi tanggal 20 Desember 2023 kan aku mundur lagi. Itu kan otomatis kecewa," ucap Boyamin.
Karenanya Dewas KPK diharap tidak menunda jadwal sidang lagi. Peradilan selanjutnya diharap tetap digelar meski Firli tidak hadir.
Baca juga: Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Hari Ini
"Saya minta kepada Dewas, ya sudah enggak apa-apa ini ditunda sekali, besok tanggal 19 atau 20 Desember 2023 itu. Tapi, kalau enggak datang maka tetap harus diteruskan proses sidangnya tanpa kehadiran Firli," ujar Boyamin.
Boyamin menilai Firli bisa diadili tanpa kehadiran. Cuma, kata dia, purnawirawan jenderal bintang tiga itu bakal rugi karena tidak bisa membela diri.
"Dianggap tidak melepaskan haknya untuk membela diri, dan Dewas boleh tetap meneruskan sidangnya dan mengambil putusan. Entah bersalah entah bebas ya nanti terserah kepada Dewas," kata Boyamin.
Firli Bahuri meminta persidangan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) ditunda dengan dalih menjalani persidangan permohonan praperadilan. Dewas KPK mengabulkan permintaan Firli.
"Musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu, 20 Desember 2023," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Albertina mengatakan persidangan etik Firli pekan depan digelar sejak pagi. Peradilan etik tetap dilaksanakan meski ketua nonaktif KPK itu tidak hadir lagi.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah, itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," ucap Albertina. (Z-10)
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945".
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Sidang Perdana Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Digelar Besok secara Tertutup
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi ASN Kementan.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved