Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Polhukam dan HAM Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara komprehensif yakni menggabungkan penyelesaian yudisial (pengadilan HAM) dengan nonyudisial (kebenaran, pemulihan korban dan pencegahan oleh negara) yang berperspektif korban.
Perempuan yang akrab disapa Dani itu menjelaskan pada awal 11 Januari 2023, presiden mengeluarkan pernyataan yang yakni mengakui pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Jadi Caleg, 8 Tenaga Ahli KSP Cuti atau Mundur Sementara
Jokowi menyampaikan “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa”.
"Tidak berhenti di situ, presiden melanjutkan pernyataannya, “Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," ujar Dani.
Baca juga: Setara: Di Era Jokowi, Pemerintah Masih Abaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Pada bagian terakhir Presiden Jokowi menyampaikan, “Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang”
Pernyataan presiden itu, sambungnya, ditindaklanjuti melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim PKPHAM).
"Saat ini, korban PHB dari 12 peristiwa sebagaimana diputuskan Komnas HAM sedang dipulihkan hak-haknya," ucap Dani.
Pemulihan terhadap para korban, terangnya, dimulai dengan Korban pelanggaran HAM Berat (PHB) Peristiwa Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong di Aceh dan korban PHB peristiwa 1965/1966 yang berada di luar negeri.
"Mereka menerima hak pemulihan langsung dari Presiden Jokowi pada tanggal 27 Juni 2023," tutur Dani.
Ia juga menyampaikan untuk korban PHB peristiwa Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti, Mei 1998, Semanggi 1 dan 2 akan menerima hak pemulihan pada 11 Desember 2023 yang akan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sebagai Ketua Tim Pengarah PKPHAM. Lalu, untuk Korban PHB peristiwa 1965/1966 di Provinsi Sulawesi Tengah, imbuhnya, akan menerima hak pemulihan pada tanggal 14 Desember 2023 di Palu oleh Prof Makarim Wibisono sebagai Wakil Ketua Tim PKPHAM.
Untuk Korban PHB peristiwa lain, yaitu Peristiwa 65/1966, Peristiwa Talangsari Lampung, Peristiwa Wamena dan Wasior, Peristiwa Dukun Santet dan Peristiwa Pembunuhan Misterius (Petrus), pemulihannya akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Dani lebih jauh menjelaskan pemulihan hak korban diberikan oleh 19 Kementerian dan Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sebagaimana diatur dalam Inpres No 2 tahun 2023. Adapun bentuk pemulihan yang diberikan antara lain Kartu Kesehatan Prioritas, Tunjangan Tunai Bulanan, beasiswa pendidikan, pembangunan atau renovasi rumah, pekerjaan, alat usaha dan sebagainya.
"Pada saat pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial dijalankan, proses yudisial tetap berjalan," tegas Dani.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara yudisial, terangnya, melalui proses komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM terkait berkas-berkas penyelidikan yang menunggu proses penyidikan.
Menurut Dani pemerintah tidak menempuh jalan impunitas untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Sebab, penyelesaian dilakukan dengan mekanisme yudisial dan non yudisial, serta proses pemulihan korban.
"Penyelesaian peristiwa dengan menggabungkan mekanisme yudisial dan non yudisial, serta proses pemulihan korban yang melibatkan 19 kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah ini untuk memastikan bahwa jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang ditempuh Pemerintah bukan jalan impunitas, melainkan jalan komprehensif, jalan keadilan yang berperspektif korban," tuturnya. (Ind/Z-7)
AS telah menghadapi tekanan selama berbulan-bulan untuk menghentikan bantuan militer kepada Israel ketika jumlah korban tewas warga Palestina di Jalur Gaza terus meningkat
Undang-undang tersebut mengabaikan perlindungan yang biasanya diberikan kepada tahanan dan tawanan perang.
Para pejabat Israel sedang mengadakan diskusi dengan Kongo dan negara-negara lain mengenai rencana mengirim warga Palestina yang mengungsi ke wilayah tersebut.
Arab Saudi mengeksekusi 170 orang pada 2023, termasuk empat orang pada malam Tahun Baru. Ini peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Komitmen FIHRRST adalah ikut menghormati dan mendorong implementasi HAM di Indonesia.
Iran mengeksekusi seorang remaja berusia 17 tahun yang dihukum karena pembunuhan. Dua kelompok hak asasi manusia pada Sabtu (25/11) menyatakan kemarahannya.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Perkumpulan Warga Miskin Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) melaporkan carut marut penerimaan peserta didik baru atau PPDB ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Ngabalin memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut campur dalam pemilihan pj gubernur Sumatra Utara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi Hasil Survei Litbang Kompas terbaru yang menunjukkan tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi berada di angka 75,6%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved