Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang lokasi car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor digunakan oleh para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk berkampanye.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk mengingatkan kembali larangan yang termaktub dalam peraturan daerah masing-masing.
"Jadi Bawaslu provinsi sekarang akan mengingatkan kembali terhadap peraturan-peraturan daerah yang ada. Juga Bawaslu kota dan kabupaten yang ada CFD-nya," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/12).
Baca juga : Bawaslu Riau Terima Laporan Dugaan Pemaksaan Kampanyekan Capres Nomor Urut 2
Sebelumnya, cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka kedapatan membagi-bagikan susu gratis dalam kegiatan CFD di Jakarta pada Minggu (3/12).
Awalnya, kasus tersebut diusut oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Namun, Bagja menyebut dugaan pelanggaran itu telah disupervisi oleh Bawaslu DKI Jakarta.
"Karena (CFD di Jakarta) ini kan peraturannya terkait peraturan gubernur, silakan nanti teman-teman (Bawaslu DKI Jakarta) yang akan menindaklanjutinya," terangnya.
Baca juga : Bawaslu Nyatakan Bagi-bagi Susu oleh Gibran saat CFD Melanggar Hukum
Bagja berpendapat, meskipun tidak ada ajakan memilih dari Gibran, pembagian susu gratis saat CFD tetaplah bentuk kegiatan politik. Apalagi, larangan kegiatan kampanye di lokasi CFD Jakarta sudah berlaku sejak 2019.
Lebih lanjut, Bagja menilai ada perdebatan panjang ihwal melanggar tidaknya pembagian susu gratis dari capres atau cawapres ke masyarakat saat kampanye. Namun, ia menegaskan bahwa pembagian sembako saat pemilu adalah bentuk politik uang.
"Bagi-bagi sembako enggak boleh. Kalau sudah bagi sembako, masuk politik uang, tindak pidana nanti," tandasnya.
Baca juga : Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Bersikeras Tak Melanggar Kampanye di Kawasan CFD
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan Bawaslu harus memberikan teguran yang keras terhadap Gibran.
"Jika tidak (ditegur), akan menjadi preseden buruk di mana ajang CFD yang seharusnya untuk ruang rekreasi dan olahraga berubah menjadi ajang kampanye," katanya.
Menurut Lili, ajang CFD mestinya tidak boleh dijadikan ajang kampanye. Sebab, kegiatan itu sudah rutin dilakukan oleh masyarakat tiap pekan. Kalaupun berkukuh ingin membagikan susu gratis saat CFD, Lili menyebut Gibran harusnya melaporkan ke pihak berwenang. (Z-4)
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan pesan kepada pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bahwa badai pasti berlalu
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen bakal menaati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang tampak tertidur dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Selasa (2/4).
Bawaslu menerima sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak ditindaklanjuti laporan masyarakat terkait kampanye Gibran Rakabuming Raka.
BAWASLU meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pihaknya terkait pemungutan suara ulang (PSU).
Tari yang dibawakan dari Sulawesi Selatan, pertunjukan seni asal Jawa Timur, keindahan alam dan seni Nusa Tenggara Timur, budaya seni Rakyat Betawi, hingga pertunjukan seni asal Yogyakarta.
Besok, MInggu, (21/7) akan digelar car free day (CFD) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
POLDA Metro Jaya berhasil menangkap dua jambret berinisial U dan MR, yang sempat viral melakukan penjambretan di car free day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Gambar kedua pelaku terekam oleh kamera fotografer yang kebetulan berada di lokasi kejadian, kemudian viral di media sosial.
Peluncuran mobil wasgakum merupakan keseriusan Pemkot Tangerang dalam upaya pemantauan pelaku usaha melakukan implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
JFWalk kali ini mengambil tema Road to The New Family Era, dengan tagline In My Healthy Family Era.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved