Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Advokat Senior Ini Bertekad Wujudkan Keadilan Hukum sebagai Legislator 

Ghani Nurcahyadi
06/12/2023 18:40
Advokat Senior Ini Bertekad Wujudkan Keadilan Hukum sebagai Legislator 
Advokat senior Maqdir Ismail(Dok. Pribadi)

ADVOKAT senior, Maqdir Ismail maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan di Pemilu 2024. Ia akan bertarung memperebutkan kursi di Dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Maqdir mengatakan keputusan maju sebagai caleg diambil agar dapat berperan serta dalam membangun negara hukum yang adil

"Salah satu yang mendorong saya untuk maju di Pemilu 2024 ini karena hukum belum menjadi panglima dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Maqdir dalam keterangannya. 

Baca juga : Relawan Sintawati Gelar Kegiatan Senam dan Sosial untuk Rangkul Warga

Menurut Maqdir, konstitusi telah menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 itu mewajibkan negara menjunjung tinggi dan menjadikan hukum sebagai panglima untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat. Sebaliknya, hukum justru kerap dipermainkan demi kepentingan pribadi. 

"Ini yang perlu dibenahi," ujar Maqdir.

Baca juga : Galang Dukungan, Relawan Caleg PPP Gelar Festival dan Lomba di Malang

Maqdir yang memulai kariernya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kerap membantu masyarakat mencari keadilan. Nama Maqdir pernah menjadi sorotan karena berhasil menyelamatkan tiga orang “gali” dari  ancaman penembak misterius (petrus) di era 1990an. 

Tak hanya itu, semasa menjadi aktivis mahasiswa Maqdir pernah divonis dua tahun karena melakukan protes terhadap pemerintahan Presiden Soeharto dalam satu  pertemuan demonstran yang ternyata disusupi intel. 

Protes lain yang diikuti oleh Maqdir Ismail terhadap pemerintahan Presiden Soehato adalah ikut menjadi penanda tangan Petisi 50. Satu petisi yang mengkritisi permintaan Presiden Soeharto karena meminta “agar ABRI   memilih-milih teman-temannya berdasarkan pertimbangan pihak yang berkuasa”.

Sebagai praktisi hukum, Maqdir kerap menjadi pengacara tokoh penting. Beberapa diantaranya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar,  mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dan lainnya. 

Maqdir berjanji akan menjadi legislator untuk semua kalangan masyarakat. Menurutnya, masyarakat kerap menjadi korban dari penegakan hukum yang tidak berkeadilan. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya