Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADVOKAT senior, Maqdir Ismail maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan di Pemilu 2024. Ia akan bertarung memperebutkan kursi di Dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Maqdir mengatakan keputusan maju sebagai caleg diambil agar dapat berperan serta dalam membangun negara hukum yang adil.
"Salah satu yang mendorong saya untuk maju di Pemilu 2024 ini karena hukum belum menjadi panglima dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Maqdir dalam keterangannya.
Baca juga : Relawan Sintawati Gelar Kegiatan Senam dan Sosial untuk Rangkul Warga
Menurut Maqdir, konstitusi telah menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 itu mewajibkan negara menjunjung tinggi dan menjadikan hukum sebagai panglima untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat. Sebaliknya, hukum justru kerap dipermainkan demi kepentingan pribadi.
"Ini yang perlu dibenahi," ujar Maqdir.
Baca juga : Galang Dukungan, Relawan Caleg PPP Gelar Festival dan Lomba di Malang
Maqdir yang memulai kariernya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kerap membantu masyarakat mencari keadilan. Nama Maqdir pernah menjadi sorotan karena berhasil menyelamatkan tiga orang “gali” dari ancaman penembak misterius (petrus) di era 1990an.
Tak hanya itu, semasa menjadi aktivis mahasiswa Maqdir pernah divonis dua tahun karena melakukan protes terhadap pemerintahan Presiden Soeharto dalam satu pertemuan demonstran yang ternyata disusupi intel.
Protes lain yang diikuti oleh Maqdir Ismail terhadap pemerintahan Presiden Soehato adalah ikut menjadi penanda tangan Petisi 50. Satu petisi yang mengkritisi permintaan Presiden Soeharto karena meminta “agar ABRI memilih-milih teman-temannya berdasarkan pertimbangan pihak yang berkuasa”.
Sebagai praktisi hukum, Maqdir kerap menjadi pengacara tokoh penting. Beberapa diantaranya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dan lainnya.
Maqdir berjanji akan menjadi legislator untuk semua kalangan masyarakat. Menurutnya, masyarakat kerap menjadi korban dari penegakan hukum yang tidak berkeadilan. (Z-5)
Betapa kekuasaan saat itu telah menjadikan hukum sebagai alat untuk menindas lawan politik.
Sejumlah kendala dihadapi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, intervensi politik dan korupsi.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyesalkan insiden pemberhentian seratusan guru honorer di Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing guru honorer'.
WAKIL Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin menegaskan konflik di Palestina bukan dilatarbelakangi masalah agama, tetapi masalah politik dan kemanusiaan.
PENGADU dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di DKPP, yakni CAT, akhirnya buka suara.
Soekarno juga berhak mendapat perhatian. Kesejahteraannya juga harus diperhatikan oleh negara.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved