Kaligis Jalani Masa Pengenalan Selama Sepekan

Budi Mulia Setiawan
25/8/2016 22:09
Kaligis Jalani Masa Pengenalan Selama Sepekan
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PENGACARA kondang OC Kaligis, Kamis (25/8) resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasayarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pelimpahan penempatan tahanan kepada OC Kaligis oleh KPK, dilakukan pukul 10.00 wib dari rutan Guntur Jakarta.

Plt Kepala Lapas Sukamiskin yang juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jabar Agus Toyib menjelaskan Kaligis akan langsung mengikuti masa pengenalan. "Benar ada pelimpahan tahanan napi kasus korupsi dari KPK atas nama OC Kaligis. Tadi sudah tiba sekitar pukul 15.30 WIB," jelas Agus.

Agus menambahkan, untuk satu minggu pertama, pengacara kondang tersebut akan mengikuti pengenalan dulu. "Sekarang baru masuk, pengecekan administrasi berkas pelimpahan dari KPK, sertaa penetapan putusannya. Baru masuk ke tahanan," tandasnya.

Untuk penempatan blok sendiri, Agus menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dipublikasikan. "Sesuai arahan KPK, untuk masa pengenalan tidak boleh dipublikasikan sel tahanannya di blok mana," jelas Agus.

Kepastian mengenai kapan Kaligis mulai bisa dijenguk keluarganya, dikatakan Agus menjadi kewenangan KPK. "Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan, kapannya saya tidak tahu," jawab Agus

Oleh Mahkamah Agung, kasasi Kaligis ditolak dan dihukum penjara 10 tahun. Hukuman itu lebih berat dibanding putusan banding yang menghukumnya 7 tahun penjara.

Kaligis ditnyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dana bansos Sumatera Utara yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya