Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penyidik segera melakukan penahanan.
"Tidak dipungkiri agak kecewa karena hari ini belum dilakukan penahanan, semoga kekecewaan bisa didengar penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (1/12).
Menurut Boyamin, penetapan tersangka Firli sudah dengan alat bukti yang sudah ada juga bisa dilakukan penahanan oleh penyidik. Ia meminta Polri harus berani menahan Firli Bahuri, karena alasan objektif dan subjektif.
Baca juga : Firli Bahuri Siap Jalani Proses Hukum
Menurut dia, Firli sebagai Ketua KPK non-aktif memiliki kapasitas untuk melakukan hal-hal seperti melarikan diri, mempengaruhi saksi maupun tidak kooperatif.
Baca juga : Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan
Hal ini, kata dia, melihat jejak rekam Firli Bahuri selama pemeriksaan sebagai saksi, yang bersikap tidak kooperatif, seperti mangkir dua kali pemeriksaan.
"Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan, karena track record dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang dipanggil bahkan mangkir sampai dua kali. Sehingga sangat perlu karena alasan subjektif karena itu tadi kekhawatiran," tuturnya.
Selain itu, alasan objektifnya bahwa ancaman hukuman dalam kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK ini di atas lima tahun.
"Sebagaimana diatur KUHAP, ancaman hukuman di atas lima tahun ya ditahan," ucapnya menegaskan.
Boyamin menilai ada potensi Firli Bahuri tidak ditahan, karena bisa mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Berbeda dengan KPK dan Kejaksaan RI yang melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi.
"Bisa saja melarikan diri jika dicekal karena banyak jalur tikus dan berikutnya mungkin saja ia memengaruhi saksi," tegas Boyamin.
Boyamin juga menekankan bahwa publik akan kecewa bila penyidik tidak melakukan penahanan.
"Karena apa pun proses penanganan korupsi itu harus lebih dari perkara umum diselesaikan secepatnya, dan diutamakan dari perkara lain," imbuh Boyamin. (Z-8).
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved