Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMILU 2024 menjadi tonggak penting dalam menentukan arah dan masa depan negara. Salah satu elemen kunci yang memengaruhi integritas Pemilu 2024 dan kualitas iklim demokrasi adalah netralitas.
Baca juga: Netralitas ASN dan Aparat Jadi Syarat Wajib Jamin Legitimasi Pemerintahan Baru
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. Pemilu, jelasnya, merupakan semang demokrasi yang menghasilkan pemimpin baru untuk Indonesia. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat harus mengawal Pemilu 2024 agar tetap demokratis dan penuh Integritas.
"DKPP selalu menjaga penyelenggara pemilu tegak lurus kepada demokrasi. Di setiap tahapan tidak boleh ada pelanggaran etik sekecil apapun. Kita pastikan semua tahapan pemilu berjalan dengan baik. Oleh karena itu mari kita kawa Pemilu 2024 untuk menentukan pemimpin baru Indonesia yang demokratis,” ujar Heddy lewat keterangan yang diterima, Rabu (29/11)
Baca juga: Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Naik KRL Commuter Line
Hal senada disampaikan juru bicara TPN Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono yang menyatakan bahwa semangat netralitas harus digaungkan dan tidak hanya menjadi slogan. Dalam diskusi Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil (GKMS), diskusi publik dengan tema Kualitas Demokrasi dan Kepemimpinan Indonesia Akan Diuji Melalui Netralitas Pemilu 2024.
“Dari sejumlah elemen guru besar, masyarakat sipil merasa gelisah dalam kasus yang terjadi pada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk pelanggaran berat dan memicu perdebatan terkait etika hukum dalam putusan kontroversial yang dilakukan MK,” sebut Aiman.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Kapten Timnas Anies - Muhaimin, Al Muzammil Yusuf mengatakan gerakan masyarakat pasti menginginkan netralitas dalam pemilu, baik calon - calonnya maupun prosesnya. Seluruh capres, seluruh partai, seluruh aparatur harus bersama - sama mengajak rakyat untuk berikan suaranya secara gembira tanpa ada intimidasi dari manapun.
“Rakyat datang ke TPS dengan keberanian dan kegembiraan sehingga tetap dijunjung tinggi semangat netralitas. Masyarakat dapat mengupload setiap hasil di TPS - TPS seluruh Indonesia sehingga tidak ada 1 suarapun yang hilang. Hal itu akan menjadi gerakan bersama - sama rakyat untuk memastikan Pemilu berjalan damai dan demokratis. ” kata Al Muzammil. (P-3)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved