Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEMASUKI hari pertama masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari ke depan tidak ada yang berbeda dengan aktifitas para anggota dewan di DPR, hari ini.
Meski tidak semua hadir ke Senayan disebabka tidak ada agenda rapat atau sidang komisi, namun anggota wakil rakyat tetap hadir melakukan aktivitas kedewanan seperti biasa.
Beberapa komisi masih menggelae rapat bersama pemerintah seperti komisi lima dan sepuluh. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso saat ditemui di gedung DPR, Selasa (28/11) mengatakan anggota DPR tidak diperbolehkan mengambil cuti pada masa kampanye ini.
Baca juga : Ini Alasan Anies Memulai Kampanye di Tanah Merah Jakarta
"Mana boleh kami cuti. Ini kan masih masa sidang jadi masih harus datang ke DPR walau tidak ada rapat komisi tapi kami ada rapat fraksi," ujarnya.
Santoso yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada 2024 mengungkapkan caranya untuk kampanye ke daerah pilihnya.
Baca juga : Mahfud MD Memulai Kampanye dari Sabang Aceh
"Saya nih kalau kampanye ya saat reses saja atau waktu hari libur. Kebetulan memang dapil saya di Jakarta jadi memang tidak jauh dan tidak terlalu butuh cuti untuk datang ke dapil," ucapnya.
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Inosentius Samsul menekankan tidak ada cuti bagi anggota DPR pada masa kampanye ini. Para anggota DPR bisa melakukan kampanye di daerah pilihnya hanya pada saat reses yang dimulai pada 5 Desember nanti.
"Oh tidak ada cuti ini masih masa sidang. Kecuali Muhaimin Iskandar karena dia maju menjadi cawapres ya"
Pada masa sidang ini maka setiap anggota DPR harus tetap menjalankan aktifitasnya sebagai wakil rakyat dan hadir ke gedung DPR.
"Ya mereka tetap harus hadir ke kantor (DPR) tidak boleh cuti. Bulan depan 5 Desember itu sudah masuk reses jadi mereka bisa ke dapil kalau sekarang tidak bisa cuti. Dan pada saat reses pun bukan cuti," tukasnya. (Z-4)
Program dari presiden terpilih, Prabowo Subianto yakni makan bergizi gratis harus menjadi perhatian karena butuh biaya yang tidak sedikit.
KETUA DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, merespons mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo.
Otoritas telah mengidentifikasi pelaku penembakan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Sabtu (13/7) kemarin sebagai Thomas Matthew Crooks, 20
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PDIP akan melakukan pelatihan tim kampanye untuk mensolidkan seluruh jajaran kader partai di tingkap pusat hingga daerah dan sayap partai untuk Pilkada 2024.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved