Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng pegiat antikorupsi dan mantan komisioner pendahulu sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik usai Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"KPK akan terbuka pada setiap kritik, saran, masukan, dan kolaborasi pada seluruh elemen masyarakat, baik media, pegiat antikorupsi, akademisi, serta pimpinan KPK periode-peride sebelumnya," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (28/11).
Nawawi mengamini ulah Firli membuat kepercayaan publik kepada KPK tergerus. Sisa bulan di tahun ini bakal dimaksimalkan untuk menaikkan harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Sikap Zero Tolerance dalam Bantuan Hukum ke Firli Diapresiasi
KPK juga bakal berkoordinasi dengan penegak hukum lain serta kementerian maupun lembaga untuk memaksimalkan kepercayaan publik. Rencana pemberantasan korupsi tidak boleh gagal hanya gegara Firli berulah.
"Demi keberlanjutan dan perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya," ucap Nawawi.
Baca juga: KPK Berusaha Mati-matian Kembalikan Kepercayaan Publik
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Z-3)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan keprihatinannya atas persepsi masyarakat terhadap KPK dalam lima tahun terakhir.
Kepercayaan publik merupakan satu-satunya tameng KPK agar tetap bergerak memberantas korupsi di Indonesia.
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menyebut adanya penurunan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascarevisi undang-undang.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Sirekap mengalami berbagai macam persoalan dan menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.
Menurut Sekjen DPR RI, ketika ada perilaku yang tidak baik dari anggota DPRD itu, masyarakat langsung menganggapnya bahwa itu dilakukan oleh DPR RI.
Kehadiran mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, dinilai membuat seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menarik.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, sedang mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPS melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Tercatat, pada tahun 2023, Jawa Tengah sudah memiliki 30 desa antikorupsi yang dibina bersama oleh Pemprov Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) harus berasal dari latar belakang pegiat antikorupsi.
Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved