Nur Alam Dipastikan sudah Dicekal

Cahya Mulyana
24/8/2016 17:59
Nur Alam Dipastikan sudah Dicekal
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

GUBERNUR Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA) dipastikan tidak bisa pelesiran ke luar negeri. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap politikus PAN itu sejak 22 Agustus 2016 atau sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK sudah ajukan permohonan cekal untuk tersangka NA, sudah per 22 Agustus 2016," terang Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (24/8).

Menurut Yuyuk, pada perkara yang telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka baru mengetahui satu orang tersebut yang dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun pihak lainnya yang dicegah dalam perkara suap izin pertambagan di Sultra belum diketahui.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan cekal atas nama Nur Alam. Sehingga sejak 22 Agustus lalu, Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak bisa pelesiran ke luar negeri.

"Sudah dong, biasanya sebelum penetapan tersangka sudah diajukan cegah. Tersangka kan enggak boleh berkeliaran kan," tukasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya