Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Akses Firli ke KPK Dicabut Usai Diberhentikan Sementara

Candra Yuri Nuralam
25/11/2023 04:53
Akses Firli ke KPK Dicabut Usai Diberhentikan Sementara
KPK mencabut akses masuk Firli Bahuri ke kantornya setelah diberhentian sementara oleh Presiden Joko Widodo.(MI/Moh Irfan)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sudah tidak bisa masuk ke kantornya. Pasalnya, akses masuk Firli dicabut setelah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).

Johanis mengatakan akses Firli ke KPK dicabut setelah Jokowi meneken surat keputusannya. Pintu Gedung Merah Putih bakal terbuka lagi jika purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.

Baca juga: Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Presiden Angkat Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara

"Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Johanis.

Johanis juga menegaskan Firli tidak memiliki kewenangan untuk membawa nama KPK dalam memberikan keputusan penanganan perkara saat ini. Dia juga tidak bisa hadir dalam kegiatan pencegahan meski sudah dijadwalkan.

Baca juga: Firli Bahuri Dicekal Selama 20 Hari untuk Penyidikan

"Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia (Firli) mengambil keputusan," ucap Johanis. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya