Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa laporan pelaporan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU tidak jelas.
Adapun seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu lantaran menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang tak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan.
Sidang tersebut merupakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Baca juga: Bawaslu Klaim Bertaji Tangani Pelanggaran Pemilu 2024
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, menerangkan eksepsi laporan para pelapor kabur bahkan tidak jelas.
“Dalam pandangan terlapor, laporan para terlapor kabur atau tidak jelas karena tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan terlapor mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor,” tegas Afifuddin, Kamis (23/11).
Baca juga: Tidak Hadir Sidang Bawaslu, Komisioner KPU Dinilai tidak Hormati Institusi Negara
Kemudian, Afif berpendapat eksepsi para pelapor dinilai kurang pihak karena tidak menjadikan parpol peserta pemilu sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.
Afif menekankan bahwa pada pokoknya di dalam UU Pemilu mengatur pada pokoknya tidak mengatur mekanisme atau metode tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“UU Pemilu tidak mengatur mekanisme atau metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, oleh karena itu KPU in casu terlapor mengatur mekanisme dan metode penghitungan yang pada pokoknya ada pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023,” paparnya.
Berdasarkan hal tersebut, Afif menegaskan perubahan DCS dan DCT hanya dapat terjadi bilamana memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) PKPU 10/2023.
Afif juga meyakini penerbitan keputusan KPU 1562/2023 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena pada pokoknya dalam menindaklanjuti Putusan MA 24P/HUM/2023.
“Maka kami (KPU) memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu agar menyatakan menolak seluruh laporan para pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
Audit investigasi baik oleh kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun lembaga yudikatif lain, disebut sebut mampu mengembalikan integritas dan nama baik KPU RI.
WAKIL Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin merespons kritikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kepada KPU usai Hasyim Asy’ari diberhentikan sebagai ketua KPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved