Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali tak hadiri sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (21/11).
Adapun seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke Bawaslu lantaran menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif yang tak memperhatikan kuota keterwakilan perempuan.
Sidang tersebut merupakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Baca juga: Suara Gen Z Sangat Strategis di Pemilu 2024
Menanggapi itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menegaskan bahwa sikap seluruh Komisioner KPU RI tidak menghormati institusi negara lainnya.
Pasalnya, selain tak menghadiri sidang di Bawaslu, Komisioner KPU RI juga tak menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR RI, pada Senin (20/11).
Baca juga: KPU Bakal Realisasikan Revisi UU Pilkada
“Mereka (Komisioner) lebih mendahulukan kunjungan ke luar negeri dari tugas wajib mereka di dalam negeri,” tegas Ray kepada Media Indonesia, Kamis (23/11).
Ray menyarankan agar dana atau anggaran KPU RI diaudit segera oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Mereka juga perlu diundang oleh DPR untuk mempertanyakan keseriusan mereka untuk melaksanakan pemilu ini,” terangnya.
Terpisah, perwakilan koalisi seeta pengamat pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, menyatakan kekecewaannya terhadap Komisioner KPU.
Pasalnya, terlapor Komisioner KPU hanya diwakili oleh kuasa hukum yang dinilai Titi tak memiliki surat kuasa khusus.
“Karena tidak ada surat kuasa khusus yang kami lihat maka mohon seluruh jawaban terlapor dianggap tidak pernah ada dalam persidangan ini,” tegas Titi, di Bawaslu, Kamis (23/11).
“Kami mengkritik, menyesalkan, dan sangat menyayangkan serta kecewa atas ketidakhadiran terlapor dua kali sidang,” tuturnya.
Titi menyebut dengan adanya fakta persidangan tersebut publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu.
“Jadi dua hal itu mohon kami dipertimbangkan jadi karena tidak ada kuasa khusus, tidak pernah ada jawaban dari terlapor dalam persidangan,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
PPATK menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari IFTI terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menanggapi masalah terkait dugaan dana kampanye mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mendesak pengusutan tuntas adanya indikasi transaksi janggal selama kampanye Pemilu 2024.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengoreksi 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved