Kepolisian Daerah Papua Barat akhirnya berhasil memediasi pertemuan antara pihak kejaksaan dan pihak keluarga Labora Sitorus yang dilakukan di Markas Komando Brimob Sorong, Papua Barat.
Bahkan, perwakilan keluarga Labora, Freddy Fakda-wer, menerima amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Labora.
Penyerahan amar putusan yang diserahkan di Mako Brimob Sorong disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva dan Kapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw. Pertemuan tersebut juga membahas jalannya eksekusi bagi Labora Sitorus, tetapi belum ada kepastian waktunya.
Kepala Kejati Papua Herman da Silva berharap Labora segera membaca dan mau menjalani putusan tersebut.
"Labora diharapkan segera menjalani keputusan MA yang memutuskan 15 tahun penjara," katanya, kemarin. Dia mengatakan, kalau Labora merasa keberatan, silakan ajukan peninjauan kembali, tetapi tetap harus menjalani keputusan MA.
Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw secara terpisah menegaskan, masih memberi kesempatan kepada Labora sebelum melakukan eksekusi dengan memasukkannya kembali ke lembaga pemasyarakatan. Ia berharap agar Labora Sitorus dengan sadar memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung serta tidak melakukan perlawanan yang dapat menimbulkan masalah baru.
Sementara itu, komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Otto Nur Abdulah telah melakukan pertemuan dengan Labora serta warga setempat yang selama ini melindungi Labora. Sebelum melakukan pertemuan tertutup dengan Labora, Komnas HAM terlebih dulu bertemu masyarakat setempat yang mayoritas karyawan PT Rotua, perusahaan milik Labora.
Dalam laporan Metro TV, Otto menyatakan bahwa laporan Labora sudah diterima sejak april 2013 lalu.
"Komnas HAM saat ini mengkaji kasus tersebut, bagaimana sebenarnya kasus yang dialami Labora Sitorus," ujar Otto di Sorong, Papua Barat, kemarin.
Aset Labora Kejaksaan Agung mengaku tengah melakukan proses penyitaan aset milik Labora Sitorus, terpidana kasus kepemilikan rekening gendut senilai Rp1,5 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tonny Spontana mengungkapkan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejagung telah diturun-kan dan penyitaan aset Labora masih dalam proses.
"Saat ini kami masih menunggu update dari Sorong," ungkap Tonny lewat pesan singkat yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung belum dapat meme-rinci terkait dengan aset milik Labora yang disita. Tonny menjelaskan aset yang disita tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti.
"Sebagian akan dieksekusi, sedangkan sebagian yang belum akan dieksekusi segera. Namun, apa saja aset yang ada, kami belum terima infonya," terang Tonny.