Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku disinyalir dijangkau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, pimpinan Lembaga Antikorupsi klaim belum lama ini teken surat penangkapan dan pencarian Harun.
"Kita tangkap dari peristiwa ini pertama, ya Harun itu masih ada dan sebetulnya menurut saya di dalam jangkauan KPK," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Drakor Firli di Jokowi vs Megawati?' di akun YouTube Medcom.id.
Menurut Ray, penangkapan Harun tinggal menunggu waktu. KPK dinilai menunggu momentum tepat.
Baca juga: PDIP Dinilai Sudah Pasang Kuda-kuda Bila Harun Masiku Ditangkap
"Menunggu momen, nunggu waktu kapan ini kira-kira akan dieksekusi lah," ujar Ray.
Di sisi lain, Ray berpandangan bila KPK benar-benar tak tahu posisi Harun Masiku, maka Lembaga Antikorupsi sengaja menggaungkan soal penandatanganan surat penangkapan. Khususnya bagi Firli Bahuri sebagai upaya gertak pihak tertentu.
Sehingga, Firli tak dijadikan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlebih, Firli dalam posisi terhimpit di kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: Firli Berpeluang Buka Borok Oknum Polisi Jika Ditetapkan Tersangka
"Enggak ketahuan rimbanya tapi dipakai untuk kerangka, bagian dari proses tawar-menawar tadi, kalau itu pun ada gitu," ucap Ray. (MGN/Z-7)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved