Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah menerapkan prinsip berkepastian hukum terhadap para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi gugatan terhadap pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya," aku Idham kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11).
Baca juga : Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Jauh dari Norma Hukum
Diketahui, Gibran memungkinkan didaftarkan sebagai cawapres meski masih berusia 36 tahun karena Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya diketuai Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran, mengubah pemaknaan atas norma syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Relawan Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menambah norma syarat minimal usia capres-cawapres menjadi miminal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Idham menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, yakni memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7/2023 (tentang Pemilu), KPU telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan KPU Nomor 23/2023," jelas Idham.
Adapun PKPU Nomor 23/2023 merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran sebagai cawapres.
Sebelumnya, tiga aktivis prodemokrasi saat Reformasi 1998 mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP melalui Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0 selaku kuasa. Mereka, yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, meminta Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan diberhentikan. (Z-8)
Projo sebut mundurnya Gibran dari Walikota Solo secara tidak langsung menguntungkan kader PDIP, yakni Teguh Prakosa yang akan menggantikan posisi Gibran.
Gibran harus persiapan diri untuk pelantikan wakil presiden RI
Calon Wakil Presiden 2024 terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan selamat kepada peserta Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Pemuda Katolik 2024
Panja memberikan ruang yang lebar bagi Pemerintahan baru nantinya untuk menjalankan setiap program unggulan
Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tetap memiliki peran penting di pemerintahan Prabowo Subianto
Preisden Joko Widodo (Jokowi) menghabiskan libur panjang dengan mengunjungi Candi Borobudur
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved