272 Daerah Gelar Pilkada pada Desember

Nur Aivanni
20/2/2015 00:00
272 Daerah Gelar Pilkada pada Desember
(ANTARA/Oky Lukmansyah)
SEBANYAK 272 daerah pada Desember tahun ini akan se-rentak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) gelombang pertama dari tujuh gelombang penyelenggaraan pilkada serentak yang telah disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI. Dari jumlah tersebut, ada 71 daerah yang belum menganggarkan dana pilkada.

DPR telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU untuk disahkan oleh Presiden selaku kepala negara. Di situ juga diatur tentang pelaksanaan pilkada serentak.

Pilkada serentak gelombang pertama ditentukan bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. Dari 272 daerah tersebut, ada 204 daerah yang masa jabatan kepala dae-rahnya berakhir tahun ini, yang terdiri atas 8 provinsi dan 170 kabupaten serta 26 kota. Selain itu, pada semester I 2016 ada 68 daerah (1 provinsi dan 67 kabupaten/kota) yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir.

Namun, yang menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum ialah 71 dari 272 daerah tersebut belum menganggarkan dana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Ke-71 daerah itu terdiri atas tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara, yakni Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton Barat, yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015, serta 68 daerah lain yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari hingga Juni 2016. "Kami khawatir soal ketersediaan dananya," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat, Jakarta.

Sebenarnya dalam Permendagri Nomor 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015 antara lain berisi ketentuan bahwa biaya pilkada masuk belanja wajib. KPU daerah dan kepala daerah bisa bersama-sama mengatur besarannya. Jika ternyata ada biaya yang belum masuk, tetap ada mekanisme revisi biaya pilkada serentak. "Ini untuk memastikan anggaran pilkada tercukupi," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Dodi Riyadmadji.

Penyesuaian PKPU
Dalam menyikapi revisi UU Pilkada itu, KPU segera melakukan penyesuaian terhadap draf peraturan KPU (PKPU). Menurut komisioner KPU Arif Budiman, draf yang mengalami penyesuaian terhadap revisi UU Pilkada antara lain draf tentang tahapan jadwal pilkada, pencalonan kepala daerah, pemutakhiran daftar pemilih, dan kampanye.

"Ada banyak hal yang harus disesuaikan dalam penyu-sunan draf PKPU itu. Namun yang menjadi konsen KPU saat ini ialah tahapan pilkada, terutama berkaitan dengan tahapan pilkada serentak. Sebagian besar tahapan akan direvisi. Konsen tahap awal ini memang tahapan pilkada," jelasnya.

Persiapan draf PKPU tersebut akan selesai dalam waktu sekitar dua bulan. "Sejak Rabu (18/2), KPU sudah mulai menyesuaikan draf PKPU. Setelah itu dilakukan uji publik. Berikutnya rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR dan ditindaklanjuti finalisasi serta disampaikan kepada Kemenkum dan HAM untuk diundangkan," tuturnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya