Hakim MK Ledek Ahok, BTP Artinya Beracara tanpa Pengacara

Intan Fauzi/MTVN
22/8/2016 14:13
Hakim MK Ledek Ahok, BTP Artinya Beracara tanpa Pengacara
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi terkait uji materi aturan cuti kampanye untuk petahana. Ahok mengikuti sidang tanpa didampingi pengacara.

Ahok merasa mampu menghadapi pertanyaan hakim MK sendirian. Namun keputusan itu ternyata menuai komentar dari salah satu hakim majelis panel, I Gede Palguna.

"Bapak tidak menggunakan lawyer ya?," kata Gede saat sidanG di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Saat sidang, Ahok hanya ditemani stafnya, bernama Rian Ernest. Gede mengingatkan, Rian tidak memiliki hak berbicara di persidangan karena bukan pengacara.

"Bapak sebagai pendamping? Pendamping memang punya hak membisikan tapi tidak punya hak bicara," ujar Gede pada Rian.

Kemudian, arahan Gede pun diakhiri dengan ledekan."BTP, Beracara Tanpa Pengacara ya, Basuki Tjahaja Purnama," ungkap Gede.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya