Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri sidang pendahuluan pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi soal cuti kampanye calon petahana. Ada beberapa masukan yang diberikan para hakim berhubungan dengan materi permohonan.
Salah satu hakim majelis, I Gede Palguna, mengatakan Ahok perlu menjelaskan lebih dalam soal kerugian hak konstitusional yang mungkin terjadi. Di permohonan, Ahok menganggap aturan cuti kampanye bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum.
"Hak konstitusional yang dirugikan itu apa, hak konstitusional yang bapak sebutkan, hak konstitusional yang dirugikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum, tidak diuraikan kenapa merugikan, dari sisi mana dianggap merugikan," kata Gede saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Gede menjelaskan, jika isi materi itu tidak diperbaiki, permohonan Ahok terancam tidak digubris oleh MK. Sebab Ahok perlu meyakinkan hakim MK untuk menguji ketentuan pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Pilkada.
"Kalau tidak mampu meyakinkan mahkamah tentang kerugian konstitusional itu terjadi atau potensial dapat dipastikan terjadi tentu materi tidak akan diperiksa. Oleh karena itu nanti dalam perbaikan mohon diperbaiki," ungkap Gede.
Selain soal kerugian hak konstitusional, Gede juga menekankan supaya Ahok memisahkan alasan kerugian hak konstitusional dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945. "Kenapa menganggap merugikan hak konstitusional dan harus jelaskan kenapa bertentangan," jelas Gede.
Hakim lainnya, Aswanto menambahkan, Ahok perlu memasukkan penjelasan jika MK mengabulkan permohonannya, hak konstitusional Ahok dipastikan tidak dirugikan.
"Dengan diubahnya atau dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang dialami pemohon itu tidak akan terjadi. Itu juga harus tercermin dalam permohonan," jelas Aswanto.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved