Yasonna Kesal Disebut Ingin Ringankan Hukuman Koruptor

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
22/8/2016 11:44
Yasonna Kesal Disebut Ingin Ringankan Hukuman Koruptor
(MI/Rommy Pujianto)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kesal disebut ingin meringankan hukuman para koruptor lantaran berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut dia, revisi ini hanya bertujuan untuk membuat PP tersebut sesuai dengan ketentuan yang benar.

"Orang-orang kan mikirnya seolah-olah kita mau meringankan koruptor. Cara berpikirnya saya enggak suka. Seolah-olah mau bagi-bagi remisi. Padahal kita cuma mau menempatkan sistem dengan benar," kata Yasonna di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Yasonna menilai ketentuan dalam PP tersebut saat ini belum tepat. Pasalnya, PP tersebut masih mengatur soal ketentuan Justice Collaborator (JC).

Menurut dia, JC seharusnya tidak diatur di dalam PP. Sebab, ketentuan yang diatur secara umum di dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 serta UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), proses JC ditempatkan di pengadilan.

"Di situ kritiknya. Kalau itu ditempatkan nanti di dalam PP, itu bisa jadi disktriminatif," ujar dia.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, revisi ini hanya untuk membenahi sistem hukum yang diatur dalam PP tersebut, bukan untuk mempermudah pemberian remisi terhadap koruptor. Sebab, remisi juga tak bisa serta merta diberikan tanpa adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

"Pemberian remisi harus dibentuk sistem, dibentuk tim, sesuai masing-masing kejahatannya. Kalau koruptor ada KPK, teroris ada BNPT, narkoba ada BNN. Kita (bakal) bahas orang ini layak enggak dapat remisi. Jadi enggak sembunyi-sembunyi orang mau dapat remisi, urus JC," kata dia.

Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah pegiat antikorupsi menolak rencana revisi PP tersebut.

Sebab, dalam draf revisi PP tersebut disebutkan ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah mengirim perwakilan dari Biro Hukum KPK ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak revisi itu.

"Kita kirim perwakilan ke sana (Kemkumham) untuk tetap melakukan penolakan," kata Agus di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8).(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya