Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung diminta tidak berhenti pada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam menersangkakan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, masih ada sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama itu bahkan muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya dugaan aliran dana sebesar Rp75 miliar ke anggota Komisi I DPR RI.
"Ada yang menyebut saksi menyerahkan uang ke yang namanya Nistra, katanya untuk oknum Komisi I DPR. Ada yang mengatakan Rp70 (miliar) ada yang mengatakan Rp75 (miliar)," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Jumat (3/11).
Baca juga : Usai Tersangkakan Achsanul Qosasi, Kejagung Kejar Nistra Yohan
Boyamin juga menyebut ada dugaan aliran Rp70 miliar lainnya kepada makelar kasus. Selain itu, ia menyoroti aliran uang sebesar Rp27 miliar yang diduga diterima Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Menurutnya, alian itu perlu ditindaklanjuti penyidik gedung Bundar karena semakin terang siapa yang diduga menerima dan mengembalikannya, meskipun baru sebatas kesaksian di ruang sidang.
"Apakah betul-betul menerima atau tidak, masing-masing kan membantah. Ya sudah, kita serahkan ke Kejagung untuk mendalaminya. Kalau cukup bukti, siapa-siapa yang menerima, ya, dijadikan pertanggungjawaban hukumnya," tandas Boyamin.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi mengatakan pihaknya masih harus mendalami dugaan aliran uang ke Komisi I DPR RI. Menurutnya, penyidik masih mencari alat bukti.
"Masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti dan masih kami kembangkan. Kita tunggu saja perkembangannya," tandasnya. (Tri/Z-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Program bantuan akses internet FBB UMKM dari Kominfo hadir di Klaten
Apakah peretasan memang murni diretas atau justru ada faktor kesengajaan dari oknum internal. Agus Pambagio menduga kesengajaan menghilangkan data penting dan sensitif mungkin saja terjadi
Usman Kansong mengatakan anak yang terpapar judi online bisa dikategorikan dalam dua golongan yaitu anak dengan orangtua yang gemar berjudi secara online sehingga dikatakan sebagai korban,
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut belum ada teknologi yang bisa digunakan untuk mencegah judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved