Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menjalani sidang perdana hari ini, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) yang merugikan keuangan negara sampai Rp27,6 miliar.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Martopo Budi Santoso dalam dakwaan yang dikutip pada Jumat (3/11).
Mereka ialah Novian Hari Subagio, Leinhard Febrian Sirait, Priyono Andi Gularso, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Haryat Prasetyo, Beni Arianto, Hendi, Rokhmat Annashikhak, dan Maria Febri Valentine.
Baca juga: Penentuan Besaran Anggaran Tukin di Kementerian ESDM Diselusuri KPK
Total yang didapatkan mereka beragam. Lernhard mendapatkan uang haram paling banyak yakni mencapai Rp9,1 miliar. Jaksa memastikan kerugian negara dihitung berdasarkan data resmi.
"Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 sampai 2022," ucap Martopo.
Baca juga: Ini 5 Kementerian dan Instansi Pemerintah dengan Tukin Tertinggi 2023, Segini Besarannya
Dalam perkara ini, Novian mengantongi Rp1 miliar, Priyo Rp4,7 miliar, Abdullah Rp355,4 juta, Christa Rp2,5 miliar, Haryat Rp1,4 miliar, Beni Rp4,1 miliar, Hendi Rp1,4 miliar, Rokhmat Rp1,6 miliar, dan Maria Rp999,7 juta.
Novian, dan Lernhard merupakan otak dalam perkara ini. Jaksa menduga kedua orang itu melakukan pelanggaran hukum berupa memperkaya diri sendiri, dan orang lain.
Sementara itu, delapan orang sisanya bertugas untuk memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima para pegawai. Caranya, kata Martopo, dengan menaikkan jumlah penerimaan tiap bulan secara bertahap.
Sebanyak sepuluh terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Z-3)
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan terkait alasan penaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Bawaslu.
ANGGOTA Bawaslu Lolly Suhenty bersyukur dengan kabar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 18/2024
Besaran kenaikan tunjangan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan putusan presiden yang menaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu.
KPK menemukan dugaan pembayaran tukin Kementerian ESDM menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang haram.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved