Kasus TPPU Jaringan Freddy Budiman Tetap Diproses Bareskrim

Budi Ernanto
21/8/2016 18:55
Kasus TPPU Jaringan Freddy Budiman Tetap Diproses Bareskrim
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KASUS tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan Freddy Budiman tetap diproses penyidik Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan meski Freddy sendiri sudah dieksekusi mati pada akhir Juli lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan kini penyidik masih menelaah konstruksi kasusnya.

“Kami belum mendapat fakta aliran-aliran yang krusial untuk menempatkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini. Masih harus cari bukti,” terang Agung, Minggu (21/8).

Penyidik, kata Agung, sudah memiliki pegangan untuk melakukan penelusuran aliran dana jaringan Freddy. Data tersebut didapat dari PPATK. Tapi, baru sebagian yang sedang ditealaah mengingat setiap jaringan narkoba tidak pasti saling terhubung.

“Sindikat narkoba kadang ada tidak memiliki kaitan. Itu yang agak sulit. Karena itu harus dicari tahu terlebih dahulu benang merah seseorang dengan yang lain untuk mempermudah pendeteksian aliran dana dan pencarian aset,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Golkar Pangarso menjelaskan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus tersebut belum diserahkan ke pihak kejaksaan karena belum ada tersangka. Namun, status kasusnya sudah sampai tahap penyidikan karena sejak dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri, sudah bukan lagi penyelidikan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya