Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pengajar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, I Dewa Gede Palguna mengatakan berkas permohonan perkara yang tidak ditandatangani, menjadikan permohonan itu tidak sah. Hal itu ia sampaikan merespons temuan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam laporan yang diajukan ke Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), ditemukan kejanggalan dalam dokumen perbaikan permohonan perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru. Dokumen tersebut tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas.
"Kalau perbaikan permohonannya tidak ditandatangani dan tidak ada keterangan lain yang menjelaskan perihal itu, ya berarti permohonan itu tidak sah," terang Palguna ketika dihubungi, Kamis (2/11).
Baca juga : MKMK Fokus Dalami Integritas 9 Hakim
Palguna menambahkan bahwa ada catatan yang perlu diperhatikan untuk masalah tanda tangan tersebut.
Ia menjelaskan, jika berkas fisik dari permohonan perkara ternyata ada tanda tangannya dari pemohon, yang diberlakukan adalah yang berkas fisiknya sesuai dengan peraturan MK. Namun, sambung Palguna, intinya jika berkas permohonan itu tidak ditandatangani, permohonan itu tidak sah.
"Ya jelas bukan permohonan yang sah," terang Palguna.
Baca juga : MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Lengkap, tapi Anwar Usman Mau Dipanggil Lagi
Meskipun temuan tersebut sedang diperiksa oleh MKMK, Mahkamah telah menjatuhkan putusan atas perkara itu. MK mengabulkan sebagian permohonan soal ambang batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Palguna meskipun ada persoalan dalam putusan itu, tetapi putusan MK tidak bisa diubah. Putusan MK bersifat final dan mengikat meskipun dalam perkara soal ambang batas usia capres-cawapres, putusan itu dianggap menyakitkan.
"Kalau soal itu pandangan saya mungkin terdengar legalistik, Pasal 47 UU MK tetap berlaku meskipun terasa tidak adil," terangnya.
Pasal 47 Undang-Undang No.7/2020 tentang MK menyatakan "Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum."
Baca juga : Putusan MKMK Harus Jadi Pertimbangan untuk Pemilih Saat Pilpres
Palguna berharap persoalan tandatangan itu turut menjadi objek pemeriksaan oleh MKMK.
"Semoga ini juga diperiksa oleh MKMK.
Bukan putusannya tetapi prinsip kecermatan/kesaksamaan dan kehati-hatiannya. Itu kan ada di Sapta Karsa Hutama," terang Palguna. Sapta Karsa Hutama adalah pedoman kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Ind/Z-7)
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Jokowi tersebut hanya sekedar untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang dilakukan di MK.
Salah satu tokoh bangsa, Erry Riyana, meminta agar Anwar Usman segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai ketua MK yang baru. Namun Anwar Usman tidak hadir saat pembacaan sumpah.
Jawa Tengah (Jateng) dinilai tengah menghadapi krisis tokoh yang mumpuni di level provinsi
Golkar bisa menemukan sosok kharismatik yang dipersiapkan secara khusus menyongsong Pilpres 2029.
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Lebaran dinilai sebagai momen yang tepat untuk menyatukan bangsa pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau lebih sedikit dari 340 di 2019. Hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang dan putusannya harus diterima.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved