Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perempuan bersama LBH APIK Jakarta dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera akan membangun sebuah program Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS).
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa APKS tersebut bertujuan untuk membangun sistem dasar penguatan kapasitas, sistem pemantauan, serta memperkuat koordinasi antar-sektor dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang terintegrasi dengan perspektif inklusi dan keadilan transformatif.
“APKS ini dibangun oleh Komnas Perempuan untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas untuk penghapusan kekerasan seksual khususnya sebagai panduan bagi aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban,” jelasnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Minggu (29/10).
Baca juga: Mensos: Ayah, Paman, Kakek Pelaku Rudapaksa Harus Dihukum Maksimal
Melihat banyaknya kasus korban pelecehan terhadap perempuan yang mangkrak, Komnas Perempuan merasa perlu untuk memberi sebuah standar minimal bagi peran aparat penegak hukum, pendamping, dan pengada layanan untuk memperjuangkan keadilan dan pemulihan bagi korban.
“Terlebih UU TPKS memandatkan agar ada pelatihan penanganan TPKS baik untuk aparat penegak hukum maupun pendamping sebagai syarat kompetensi di dalam penanganan terhadap korban,” ungkapnya.
Baca juga: Bocah Tewas tidak Wajar di Semarang Diduga Korban Kekerasan Seksual
Siti mengatakan bahwa output dari program APKS akan keluar dalam bentuk modul yang dapat digunakan dan bisa direplika oleh berbagai pihak guna memberi pemahaman terkait implementasi UU TPKS.
“Sebagai sebuah pelatihan, tentunya program ini didesain dengan sejumlah materi-materi sesuai kebutuhan dengan menggunakan perspektif korban dan gender yang disusun dalam satu modul. Isi materinya berisi mengenai konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) dan UU TPKS,” tuturnya.
Menurut Siti, modul saat ini sedang dalam tahap uji coba pelatihan. Nantinya, modul akan segera ditinjau kembali sebelum dipublikasikan dalam waktu dekat.
“Modul telah diujicobakan dan digunakan dalam pelatihan. Dari proses itu, modul akan direview untuk disempurnakan sebelum dipublikasikan dan direkomendasikan kepada kementerian dan lembaga yang akan menyelenggarakan pelatihan APKS,” jelasnya.
Siti berharap modul pelatihan ini dapat digunakan untuk meningkatkan perspektif HAM, gender, dan interseksionalitas yang merupakan garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
“Kami berharap modul pelatihan TPKS ini dapat digunakan sebagai standar pelatihan untuk mendorong agar rancangan peraturan presiden tentang pendidikan dan pelatihan UU TPKS segera disahkan. Ruang pelatihan dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga HAM dan organisasi kemasyarakatan,” imbuhnya. (Dev/Z-7)
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Dampak dari tindak pelecehan seksual di ruang daring sering bersifat jangka panjang. Korban sering mengalami trauma, kecemasan, hingga depresi
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved