Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah mengesahkan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan, Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya memberi pelatihan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menyiapkan modul materi TPKS agar pemberian sanksi dan proses persidangan dapat berspektif gender.
“PP nomor 27 tahun 2024 Koordinasi dan Pemantauan, Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual baru saja disahkan dan ditandatangani Presiden pada hari Selasa, 2 Juli 2024,” jelas Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Rini Handayani kepada Media Indonesia di Gedung Kementerian PPPA pada Jum’at (5/7).
Baca juga : Kekerasan Seksual Kerap Terjadi di Lingkup Keluarga Sendiri
Menurut Rini, Perpres Nomor 27 Tahun 2024 akan meneguhkan proses koordinasi dari implementasi UU TPKS dalam menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan atau saksi. Kini pihaknya terus mendorong istana untuk segera menerbitkan 4 aturan yang masih tersisa.
“Semua konsep sudah jadi dan ada di sekretariat negara, tapi kita juga terus memantau dan saat ini sudah turun 2 aturan yaitu satu berkaitan dengan Pengesahan UU KIA dan satu berkenaan dengan aturan turunan UU TPKS, percepatan ini sudah sangat luar biasa. Untuk aturan turunan lainnya pasti akan kami terus dorong sebelum pemerintahan berganti,” ujarnya.
Kemen PPPA juga akan memberi pelatihan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menyiapkan modul materi TPKS agar pemberian sanksi dan proses persidangan dapat berspektif gender.
Baca juga : Pahami UU TPKS untuk Lawan Kekerasan Seksual
“Tinggal implementasinya bagaimana, khususnya pelatihan untuk APH bisa cepat dilakukan karena itu sangat penting, melihat UU TPKS mengamanatkan putusan pemberian hukuman korban ada di tangan hakim dan APH, maka ini menjadi lead dari Kementerian Kemenkumham, tapi kami Kementerian PPA menyiapkan modul dan mengkoordinasikan materi-materi yang ada di dalam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
“Secara kedeputian, kami akan terus memantau dan menanyakan serta berkoordinasi dengan K/L yang menjadi penanggung jawab dari PP tersebut. Kita terus koordinasi dengan setneg. Misalnya beberapa aturan terkait aturan pembentukan UPTD PPA dan Pelatihan yang juga sudah turun, dapat dipercepat implementasi dan kita akan awasi,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini masih terdapat empat peraturan pelaksana yang belum disahkan, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dana Bantuan Korban TPKS, RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS), Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat. (H-2)
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved