Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan ada atau tidaknya barang bukti dalam penggeledahan dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bekasi dan Kertanegara, Kamis (26/10), merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Katakanlah ada dua rumah beda tempat, yang rumah satu membawa sesuatu, yang di rumah lain tidak membawa sesuatu itu tentu sangat ditentukan bagaimana penyidik di dalam melakukan penggeledahan, menemukan sesuatu yang itu bisa dijadikan apakah petunjuk baru atau barang bukti ya itu sebetulnya dalam penilaian penyidik. Jadi tidak bisa dipaksa-paksa kok yang ini tidak bawa apa-apa, sepenuhnya dalam kewenangan penyidik," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).
Kompolnas sebagai pengawas eksternal disebut tidak berwenang ikut dalam proses penggeledahan. Namun, dia berharap rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Subdi Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang disupervisi Dittipidkor Bareskrim Polri dilakukan secara profesional.
Baca juga: Firli Bahuri Hari Ini Diperiksa Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan SYL
Penggeledahan rumah pucuk pimpinan Lemabaga Antirasuah ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Yusuf mengatakan penggeledahan diatur dalam KUHAP dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Apakah ada bukti baru atau hal-hal yang sudah diperoleh sebelumnnya perlu dikuatkan dengan melakukan penggeledahan. Itu pun penggeledahan itu tentu juga sepenuhnya dalam penilaian penyidik," ungkapnya.
Baca juga: KPK Akui Ada Dokumen yang Dibawa Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan
Pernyataan Kompolnas ini sekaligus menjawab komentar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian mengatakan tak ada bukti yang dibawa penyidik saat menggeledah rumah kliennya di Bekasi. "Iya, digeledah tapi enggak ada barang bukti. Enggak ada apa-apa, enggak ada satu pun," kata Ian saat dikonfirmasi.
Ian juga menyebut polisi tidak membawa barang bukti saat penggeledahan di Jalan Kertanegara Nomor 46. Menurutnya, penyidik hanya membawa peralatan. "Enggak ada, itu yang dibawa itu tuh peralatan dari penyidik untuk buat berita acara bukan barang bukti. Sama, dia juga bawa ke Bekasi itu ya printer, laptop, kertas itu dimasukkan. Itu yang harus diclean kan," ujarnya.
Belasan penyidik tampak keluar rumah berwarna coklat abu-abu dengan membawa satu koper. Namun, tidak diketahui apa isinya. Penyidik enggan memberikan pernyataan kepada awak media. Usai penggeledahan, mereka langsung masuk mobil mini bus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan meninggalkan lokasi. (Z-3)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved