Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons adanya pengakuan dari tersangka Edward Hutahaean terkait dengan pengamanan kasus BTS 4G Kominfo.
Komisaris BUMN Edward Hutahaean disebut punya kenalan Jaksa yang bisa membantu mengurus perkara korupsi BTS.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
Baca juga : Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Selisik Direktur PT Indo Electric Instrument
Ketika ditanya mengenai tersangka Edward yang punya kenalan di Kejaksaan, ia mengaku akan menjadi bahan penyidik untuk mendalami.
“Pertanyaannya apa benar mereka (oknum) Jaksa bisa ngurus perkara? Kami dalami,” tutur Ketut.
Pasalnya, Edward mengungkapkan di persidangan kasus Korupsi BTS, dirinya mengaku memiliki kenalan oknum Kejaksaan serta menunjukan foto bersama terduga jaksa tersebut.
Baca juga : 3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi
Usut Menpora Dito
Terpisah, Ketut menegaskan pihaknya masih membuka ruang untuk menelisik kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Diketahui, Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar untuk pengamanan kasus itu. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/9).
Baca juga : OTT KPK Jaksa di Bondowoso, Kejagung Bakal Tindak Tegas Jaksa Nakal
"Ya kita pelajari," papar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi.
Senada, Ketut meminta seluruh pihak agar bersabar supaya penyidik bisa terus mencermati soal dugaan Dito menerima uang yang diduga untuk pengamanan kasus.
“Tunggu saja nanti kita lihat perkembangannya ya,” terangnya.
Baca juga : Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK
Terkini, Kejagung menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Kali ini, tim penyidik memeriksa lima saksi, salah satunya selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
“Kami periksa FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical,” tegas Ketut.
Baca juga : Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung
Saksi lainnya, yakni AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia serta DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom. Lalu, J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI dan BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” papar Ketut.
Ketut menuturkan pihaknya tak mau berandai-andai terkait nasib para saksi usai diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebut dia. (Z-5))
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Persatuan Jaksa KPK melaksanalan upacara Hari Adhyaksa ke-64, Senin (22/7). Mereka berjanji akan terus memberantas korupsi sepenuh hati.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Jenjang karir jaksa di Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019, memastikan kualitas dan integritas sistem peradilan.
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
Seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dengan kehadiran sejumlah nama dari kalangan jaksa dan polisi.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved