Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera memeriksa oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ.
Nama AQ disebut dalam persidangan ihwal dugaan aliran dana korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Informasi itu diulik dengan memeriksa terdakwa Irwan Hermawan. Jaksa meminta Irwan menjelaskan bukti percakapan dalam group WhatsApp. Dalam ruang bicara itu, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif membahas keinginan bertemu salah satu oknum BPK berinisial AQ.
Baca juga : Jaksa Dalami Sosok Oknum BPK Penerima Duit Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo
“Terkait Edward Hutahean (EH) sudah, Sadikin sudah, saya menuntut Kejagung juga untuk segera menetapkan tersangka orang-orang yang terungkap fakta di persidangan menerima aliran dana ada yang Rp27 miliar, Rp40 miliar, hingga Rp70 miliar,” ungkap Boyamin kepada Media Indonesia, Senin (23/10).
Baca juga : Kejagung Usut Peran Makelar Kasus Korupsi BTS 4G
“Itu harus dicari alat buktinya, alat buktinya bisa saksi dan bisa hasil elektronik, karena Kejagung sudah menangani kasus korupsi juga jadi bisa bukti elektronik. Jadi harus dikembangkan oleh Kejagung, tidak hanya terbatas EH dan Sadikin,” tegasnya.
Termasuk, kata Boyamin, pemeriksaan perlu dilakukan segera terhadap oknum BPK. Hal itu penting dilakukan penyidik agar mengetahui alur aliran dana itu mengalir ke mana saja.
“Jadi itu tugasnya Kejagung, tapi kalau lemot pasti saya buka praperadilan lagi nanti,” tuturnya.
Boyamin mengemukakan tak mungkin tersangka Sadikin menikmati uang haram itu sendirian, maka harus didalami oleh Kejagung.
“Itu yang saya kira proses-proses ini harus dilanjutkan dan didalami ke yang lain-lain, karena bisa saja ke Nistra Yohan dan uangnya buat oknum Komisi 1 DPR,” papar Boyamin.
“Nanti alur berikutnya ini kan juga harus dijadikan saksi juga orang-orang yang diduga menerima termasuk Dito Ariotedjo itu harus diundang lagi, harus diperiksa lagi supaya bisa dikonstruksikan sama dan lengkap oleh penyidik,” tandasnya. (Z-8)
Temuan BPK soal lemahnya cadangan BBM dan LPG memicu respons DPR. Legislator PDIP mendesak pemerintah segera bertindak demi ketahanan energi nasional.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved