Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera memeriksa oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ.
Nama AQ disebut dalam persidangan ihwal dugaan aliran dana korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Informasi itu diulik dengan memeriksa terdakwa Irwan Hermawan. Jaksa meminta Irwan menjelaskan bukti percakapan dalam group WhatsApp. Dalam ruang bicara itu, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif membahas keinginan bertemu salah satu oknum BPK berinisial AQ.
Baca juga : Jaksa Dalami Sosok Oknum BPK Penerima Duit Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo
“Terkait Edward Hutahean (EH) sudah, Sadikin sudah, saya menuntut Kejagung juga untuk segera menetapkan tersangka orang-orang yang terungkap fakta di persidangan menerima aliran dana ada yang Rp27 miliar, Rp40 miliar, hingga Rp70 miliar,” ungkap Boyamin kepada Media Indonesia, Senin (23/10).
Baca juga : Kejagung Usut Peran Makelar Kasus Korupsi BTS 4G
“Itu harus dicari alat buktinya, alat buktinya bisa saksi dan bisa hasil elektronik, karena Kejagung sudah menangani kasus korupsi juga jadi bisa bukti elektronik. Jadi harus dikembangkan oleh Kejagung, tidak hanya terbatas EH dan Sadikin,” tegasnya.
Termasuk, kata Boyamin, pemeriksaan perlu dilakukan segera terhadap oknum BPK. Hal itu penting dilakukan penyidik agar mengetahui alur aliran dana itu mengalir ke mana saja.
“Jadi itu tugasnya Kejagung, tapi kalau lemot pasti saya buka praperadilan lagi nanti,” tuturnya.
Boyamin mengemukakan tak mungkin tersangka Sadikin menikmati uang haram itu sendirian, maka harus didalami oleh Kejagung.
“Itu yang saya kira proses-proses ini harus dilanjutkan dan didalami ke yang lain-lain, karena bisa saja ke Nistra Yohan dan uangnya buat oknum Komisi 1 DPR,” papar Boyamin.
“Nanti alur berikutnya ini kan juga harus dijadikan saksi juga orang-orang yang diduga menerima termasuk Dito Ariotedjo itu harus diundang lagi, harus diperiksa lagi supaya bisa dikonstruksikan sama dan lengkap oleh penyidik,” tandasnya. (Z-8)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved