Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Belum Terima Surat Resmi Pendaftaran Prabowo-Gibran

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/10/2023 11:03
KPU Belum Terima Surat Resmi Pendaftaran Prabowo-Gibran
Bakal capres Prabowo Subianto(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres dari gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju,” ujar Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Senin (23/10).

Kendati demikian, ia meyakini dalam waktu dekat surat pemberitahuan akan diserahkan.

Baca juga: PPP: Rakyat Paham Mana Pasangan yang Penuh Pertimbangan dan Mana yang Dadakan

Jika Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU di hari terakhir masa pendaftaran capres-cawapres, yakni pada 25 Oktober, Idham menyebut batas akhir pemeriksaan kesehatan pasangan calon itu jatuh pada 27 Oktober 2023.

“Dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023,” tutur Idham.

Baca juga: Gerindra Gelar Rapimnas: Prabowo-Gibran sudah Final

Prabowo dan Gibran memang diagendakan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10) mendatang. Sebelumnya, keduanya resmi diumumkan sebagai pasangan bakal capres dan cawapres dari KIM yang diusung delapan partai. Masing-masing yaitu, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Gerindra, PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Prima. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya