Pembobol Sistem Penjualan Pulsa Indomaret Ditangkap

Budi Ernanto
18/8/2016 13:48
Pembobol Sistem Penjualan Pulsa Indomaret Ditangkap
(Ilustrasi)

JAJARAN Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap NR, pembobol sistem IT pengisian pulsa ponsel Indomaret di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (14/8). NR diketahui membobol 13 unit penjualan pulsa di Indomaret cabang Jawa Timur dan Kalimantan.

Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Roberto Pasaribu mengatakan tersangka menyedot pulsa hingga Rp11,6 juta. "Dia melakukan aksinya itu hanya dalam kurun waktu enam jam," kata Roberto kepada Media Indonesia, Kamis (18/8).

Setelah berhasil menyedot, pulsa-pulsa berbagai macam operator yang terkumpul itu kemudian dijual di forum daring dengan harga miring. Misalnya, pulsa senilai Rp100 ribu dijual dengan harga Rp80 ribu.

Pada saat penangkapan di tempat usaha istrinya, penyidik juga menyita kartu identitas tersangka, dua buku rekening bank, dua kartu ATM, 17 sim card berbagai operator, satu laptop, dan tiga ponsel.

"NR terancam penjara delapan tahun dan denda Rp800 juta karena melanggar Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) UU 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya