KPK Kembali Periksa Dua Hakim PN Jakpus

Yogi Bayu Aji/MTVN
18/8/2016 13:25
KPK Kembali Periksa Dua Hakim PN Jakpus
(Antara)

PARTAHI Tulus Hutapea dan Casmaya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya dipanggil terkait suap dalam putusan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAN (Santoso)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Ini bukan pertama kalinya keduanya dipanggil Lembaga Antikorupsi. Pada Rabu (27/7), keduanya diperiksa untuk tersangka bernama Ahmad Yani.

Casmaya dan Partahi merupakan hakim yang menyidangkan perkara perdata ini. Mereka pun dimintai keterangan lantaran diduga tahu banyak soal kasus suap ini. "Keterangan keduanya dibutuhkan penyidik," jelas Yuyuk.

Kasus suap ini terbongkar dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus M. Santoso dan Ahmad Yani pada 30 Juni lalu. Keduanya, dicokok usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara yang ditangani PN Jakpus.

Saat penangkapan, KPK menemukan SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Fulus itu berasal dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah, seorang pengacara, yang diantarkan Ahmad Yani untuk Santoso.

Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat PT Mitra Maju Sukses. Majelis hakim PN Jakpus memang baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

Santoso pun jadi tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani jadi tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya