Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku tidak pernah meminta adanya commitment fee dari pihak manapun apabila ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek.
Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10).
“Saya tidak pernah mendengar ada permintaan commitment fee dari Pak Galumbang apabila ingin bergabung dengan konsorsium dan mengikuti tender,” kata Bramudya, yang bersaksi untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca juga: Maqdir Ismail: Ada 2 Kategori Pemerasan dalam Kasus BTS 4G
Keterangan Bramudya yang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar.
Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjutak meminta commitment fee sebesar 10% kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G
“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta commitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G. Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahasan permintaan commitment fee sebesar 10%,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum dan Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap.
“Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima commitment fee. Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP nya bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap,” ucap Maqdir. (Z-7)
IKATAN Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI) ialah asosiasi profesi/kumpulan para praktisi ahli manajemen proyek Indonesia yang didirikan di Jakarta pada 16 Juli 1999.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
Fokus kampanye ini adalah pada keterlibatan profesional dan transisi yang adil. Terdapat hadiah sebesar 50.000 Euro untuk pemenang utama.
Indonesia termasuk negara yang meletakkan proyek cukup banyak di dalam Asia Zero Emmision Community (AZEC)
Hingga Maret 2024, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia telah memberikan penjaminan ke 52 proyek penyediaan infrastruktur di Indonesia.
Pembangunan Nusantara Internasional Convention & Exhihibition Center (NICE) yang terletak di Distrik 18 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terus dikebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved