Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
REGULASI mengenai kampanye untuk Pemilu 2024 resmi berlaku seiring terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan main terbaru itu mengizinkan kampanye di fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.
Hal tersebut merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerIntah serta tempat pendidikan. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf h, dua lokasi tersebut dapat digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
"Izin itu otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu. Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan, atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Sabtu (14/10).
Baca juga: KPU Batasi Rombongan Pendaftar Capres-Cawapres Sebanyak 30 Orang
Pasal 72A ayat (1) PKPU Nomor 20/2023 menjelaskan, fasilitas pemerintah merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sementara itu, ayat (4)-nya menguraikan tempat pendidikan yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye meliputi universitas, institusi, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademi komunitas. Penanggung jawab tempat pendidikan sebagai pemberi izin meliputi rektor universitas atau institut, ketua sekolah tinggi, atau direktur politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Adapun fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dimaksud sebagai lokasi kampanye Ialah gedung, halaman, lapangan, dan atau tempat lain. PKPU Nomor 20/2023 hanya membolehkan pelaksanaan kampanye di dua lokasi tersebut pada Sabtu dan atau Minggu dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Setelah mengantongi izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan, petugas kampanye harus menyampaikan salinan surat izin kepada jajaran KPU, Bawaslu, serta Polri.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua PBNU Ingatkan KPU dan Bawaslu untuk Transparan
PKPU Nomor 20/2023 diteken oleh Hasyim pada Senin (9/10) dan diundangkan pada Jumat (13/10). Meski mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, Hasyim menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah tetap dilarang. "Yang mutlak dilarang itu ialah kampanye di tempat ibadah," pungkasnya. (Z-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
Setelah hasil mengejutkan pemilihan parlemen Prancis pada 6 Juli, di mana partai sayap kiri mengungguli sayap kanan ekstrem, saham dan obligasi pemerintah Prancis menghadapi ketidakpastian.
Rencana pesta kemenangan National Rally di paviliun hutan Bois de Vincennes Paris berubah menjadi kekecewaan.
Partai sayap kanan National Rally (RN) yang dipimpin Marine Le Pen memimpin dalam putaran pertama pemilihan parlemen Prancis, memenangkan 34% suara.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan pembubaran parlemen dan akan mengadakan pemilihan legislatif baru setelah hasil exit poll menunjukkan aliansinya kalah telak.
Narendra Modi telah dilantik sebagai perdana menteri India untuk masa jabatan ketiga dalam sebuah upacara megah di istana kepresidenan di Delhi.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved