Remisi Nazar dan Gayus Baru Sebatas Usulan

Nur Aivanni
17/8/2016 18:39
Remisi Nazar dan Gayus Baru Sebatas Usulan
(Gayus Tambunan---ANTARA/Fanny Octavianus)

KEPALA Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi menegaskan, remisi bagi dua terpidana korupsi, Muhammad Nazaruddin dan Gayus Tambunan, baru sebatas usulan. Usulan remisi keduanya, sambung dia, harus melalui prosedur penilaian dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Itu (remisi) baru sebatas usulan karena yang tanda tangan kan Pak Dirjen Pas setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM yang telah melalui sidang TPP. Kita lihat apakah TPP ini menyetujui, merekomendasi, atau menolak," terangnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/8).

Ia pun belum mengetahui secara persis apakah baik Nazaruddin maupun Gayus terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ia pun belum mengetahui bagaimana usulan remisi bagi Nazar--panggilan mantan Bendahara Partai Demokrat--dan eks pegawai pajak Gayus.

"Surat (usulan remisinya) belum sampai. Usulannya seperti apa, nanti kita pelajari," ucapnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya