Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai spekulasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengakomodir kepentingan partai politik terbukti. Itu ditandai dengan sikap KPU yang tebang pilih dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap putusan MA terkait uji materi keterwakilan perempuan, Titi menyebut KPU sangat lamban dan bahkan tidak merevisi beleid itu yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari malah sudah menyatakan siap merevisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, meski belum resmi diundangkan.
Menurut Titi, sikap yang berbeda itu menandakan bahwa komitmen KPU terhadap praktik pemilu yang inklusif dan adil gender sangat rendah. Ia menyebut Pemilu 2024 sebagai yang terburuk terkait dengan sikap penyelenggara dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.
Baca juga: KPU Dinilai Terapkan Standar Ganda Sikapi Putusan Mahkamah
"Spekulasi bahwa KPU sangat mengakomodir kepentingan partai politik menjadi terbukti ketika KPU tebang pilih melaksanakan putusan pengadilan, yaitu berdasarkan apa yang paling memudahkan partai politik," ujar Titi kepada Media Indonesia, Kamis (12/10).
Ia berpendapat, capaian pemilu inklusif yang telah ditorehkan penyelenggara pemilu sebelumnya justru diobrak-abrik oleh KPU periode saat ini. Oleh karena itu, Titi meminta Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mendiamkan sikap KPU.
"Harus ada sanksi berat terhadap penyelenggara yang diskriminatif di dalam menerapkan asas kepastian hukum," tandas Titi.
Baca juga: Ketua KPU Optimistis Pemilu 2024 Bakal Berjalan Damai
Sebelumnya, MA menganulir Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 terkait penghitungan pecahan demsimal keterwakilan perempuan caleg sejak akhir Agustus 2023. Sampai menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT), KPU tidak merevisi aturan tersebut.
Di sisi lain, Hasyim menegaskan bahwa PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah sah berlaku sejak dirinya menandatangani PKPU tersebut pada Senin (9/10). PKPU itu mengatur jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023.
Namun, tiga hari sebelum pendaftaran tersebut, yakni pada Senin (16/10), MK bakal memutus perkara uji materi pasal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hasyim mengatakan, pihaknya bakal merevisi PKPU mengenai pendaftaran capres dan cawapres jika MK mengabulkan uji materi para pemohon.
"Bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya, nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim, Rabu (11/12).
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, langkah yang ditunjukkan KPU terhadap putusan MK dan MA sebagai hal absurd dan cenderung standar ganda. Menurutnya, KPU tidak perlu masuk ke ranah yang belum menjadi putusan MK.
"Selama ini beberapa putusan MA saja KPU sulit merevisi PKPU. Ini semakin mempertanyakan KPU bekerja untuk siapa?" ujar Neni.
(Z-9)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved