Polemik Arcandra, Presiden Disarankan Bentuk Tim Pencari Fakta

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
16/8/2016 15:12
Polemik Arcandra, Presiden Disarankan Bentuk Tim Pencari Fakta
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PRESIDEN Joko Widodo diminta untuk segera membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri penyebab lolosnya Arcandra Tahar menjadi menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasalnya, Arcandra disebut memiliki dwikewarganegaraan yang tidak diperbolehkan dalam hukum di Indonesia.

"Ini harusnya ditelisik bahwa kalau perlu Presiden di dalamnya bentuk tim pencari fakta. Ini harus dibuka," kata anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8).

Tim pencari fakta ini, kata dia, sangat penting. Hal ini untuk mengungkap siapa sosok yang harus bertanggungjawab atas lolosnya Arcandra. Terlebih, bidang ESDM merupakan posisi yang sangat strategis.

"Secara politik (Arcandra) sudah selesai tapi apa yang menjadi latar belakang semua harus dibuka," kata dia.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menyoroti kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang kurang tegas menyikapi dwikewarganegaraan Arcandra ini.

"Menteri Hukum dan HAM harus tegas. Jangan menafsir sendiri hukum itu. 'Wah dia bisa tidak punya kewarganegaraan lagi'. Apa urusannya, orang itu gugur dengan sendirinya kok. Undang undang itu yang mengatur," tegas dia.

Sementara anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut lolosnya Arcandra bukan semata-mata kesalahan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, kata dia, sedari awal Indonesia tidak punya sistem khusus untuk mendeteksi ini.

"Kita enggak mempunyai sistem saat ini di negara manapun, misalnya kalau saya warga Indonesia, saya punya paspor lama (negara asing), saya harus mengembalikan paspor itu dan harus memberitahukan ke Pemerintah Indonesia, kan belum ada. Itu harus kesadaran masing-masing," kata dia.

Politikus PPP ini menilai kekurangan ini harus segera diperbaiki. Sehingga, ke depan tidak ada lagi menteri atau pejabat negara yang dwikewarganegaraan.

"Kalau calon pejabat negara manapun itu dia lama tinggal di luar negeri harus diperjelas statusnya," ujar dia.

Menteri Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, terakhir Archandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu 13 Agustus. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.

Istana bergerak. Hasilnya, Arcandra memang warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Archandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.

Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan; Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya