Nurhadi Ungkap Hubungan dengan Eddy

Golda Eksa
16/8/2016 03:50
Nurhadi Ungkap Hubungan dengan Eddy
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman mengungkapkan hubungannya dengan Eddy Sindoro yang dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.

"Saya kenal dengan Pak Eddy sejak remaja karena saat SMA kurang lebih 1975-1976, bertemu secara tidak sengaja di satu rumah makan khas di Semarang," kata Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Nurhadi mengungkapkan Eddy Sindoro lebih tua satu tahun darinya.

"Saya SMA-nya di Kudus, Pak Eddy di Semarang," paparnya.

Nurhadi menjadi saksi untuk pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang didakwa memberikan suap Rp150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co Ltd (PT Kymco) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media.

Nurhadi mengaku diminta Eddy untuk membantu mengurus perkara itu. Setelah mendengar keluhan dari sahabatnya, Nurhadi lalu menghubungi Edy Nasution, meminta berkas pengajuan PK kasus perdata dua perusahaan swasta itu segera dikirimkan ke MA.

"Jadi (selaku) Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur untuk menghindari keluhan atau pengaduan. Inilah yang kami lakukan."

Selain itu, Nurhadi menampik informasi yang menyebut dirinya jadi promotor untuk menangani sejumlah kasus di MA.

Istilah promotor dilontarkan pegawai PT APA Wresti Kristian Hesti dalam persidangan sebelumnya.

"Saya disebut promotor itu salah sama sekali. Tidak benar. Saya tidak tahu disebut nama itu. Saya tak kenal Hesti."

Ia menambahkan namanya kerap dicatut sejumlah pihak yang sedang beperkara di pengadilan.

Nurhadi merasa difitnah dengan kondisi itu dan berharap tidak ada lagi yang menjual namanya.

"Itu tegas bahwa saya tidak mengerti kenapa nama saya bisa diganti-ganti begitu. Terlalu sering nama saya dicatut dan dijual. Tapi saya tidak pernah ada sebutan promotor atau yang lain. Nama saya dari dulu Nurhadi, tidak ada yang lain."


Keterangan berbeda

Dalam persidangan, Nurhadi juga menjelaskan temuan sobekan dokumen di rumahnya, ketika KPK melakukan penggeledahan, Ia menyebut dokumen tersebut terkait perkara Bank Danamon.

"Karena itu masalah perkara, saya tidak pernah minta dan saya enggak tahu siapa yang ngirim. Lalu saya masuk ke kamar, berkas itu saya robek, saya masukkan ke tempat sampah."

Ia mengklaim hal itu dilakukan sehari sebelum penggeledahan KPK.

Ditemui terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan memeriksa silang pengakuan Nurhadi.

Pasalnya, penyidik KPK menyebut dokumen tersebut dirobek istri Nurhadi ketika KPK menggeledah.

Tim penasihat hukum terdakwa Doddy Aryanto Supeno merasa saksi yang dihadirkan dalam persidangan berdampak positif bagi klien mereka karena unsur dakwaan tidak terpenuhi. WK. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya