Kemendagri akan Ajukan Banding terkait Bupati Ogan Ilir

Nur Aivanni
15/8/2016 20:00
Kemendagri akan Ajukan Banding terkait Bupati Ogan Ilir
(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi (Ovi).

"Kalau (putusan itu) benar, Kemendagri akan banding," ujarnya di Jakarta, Senin (15/8).

Ia menyebut pemberhentian Nofiadi sebagai Bupati Ogan Ilir sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan, sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi. Ia diberhentikan lantaran tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga menggunakan narkoba beberapa waktu lalu.

Keputusan Kemendagri itu kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Nofiadi terkait pencopotan jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir.

Majelis menilai SK yang telah dikeluarkan oleh Mendagri cacat secara prosedural.

Secara terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"Kemendagri menyatakan banding. Narkoba harus dilawan. Kami menghormati putusan pengadilan, tapi tidak surut menyatakan banding. Tidak ada tempat bagi pecandu narkoba," tegasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya