Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA anggota DPRD Sumatra Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2020 dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka yakni Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, dan Parluhutan Siregar.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka MA (Muhammad Affan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Senin (15/8).
Pemeriksaan ketiganya guna melengkapi berkas perkara dari Affan. Terlebih, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, dan Parluhutan Siregar juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan 13 tersangka dari legislator dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dari 13 tersangka, ada tujuh yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Afan anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Budiman Nadapdap anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, Guntur Manurung anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Lalu, Zulkifli Effendi Siregar anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019, Bustami anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, lima tersangka lainnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. Mereka yakni Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
Kamaludin Harahap divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved