Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti potensi kerawanan yang bakal timbul jika penjabat kepala daerah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024. Kerawanan itu terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dapat goyah jika penjabat kepala daerah saat ini memanfaatkan posisinya sebagai infrastruktur politik ke depan.
Plt Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar menjelaskan, penjabat kepala daerah pada dasarnya bukan pejabat politik. Mereka adalah pejabat administratif yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melaksanakan proses pelayanan pemerintah di daerah.
"Bisa juga mungkin (jabatan penjabat) dipotensikan sebagai investasi membangun infrastruktur (politik) untuk ke depan," kata Rahmat dalam acara peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9).
Baca juga: Penghitungan Suara Dua Panel Batal Berlaku, Bawaslu: Alhamdulillah
Meski belum ada tanda-tanda penjabat yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, Rahmat mengatakan pihaknya tetap menjadikan hal itu sebagai catatan kritis dan bagian dari dialektika dalam berdemokrasi.
Dalam hal ini, Rahmat berpendapat perlu ada aturan yang mempertegas jabatan penjabat kepala daerah dalam aturan legal formal. "Misalnya tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN."
Baca juga: ASN tidak Netral Kebal Sanksi dari Bawaslu
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Togap Simangunsong menilai pernyataan Rahmat dapat menjadi bahan diskusi bersama. Walaupun penjabat yang ingin maju sebagai kepala daerah sampai saat ini masih sebatas opini, ia mendukung jika Bawaslu mengusulkan dibuatnya sebuah aturan legal formal.
Menurutnya, masih ada waktu bagi Bawaslu untuk mendorong terwujudnya regulasi pelarangan penjabat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dengan mengusulkan hal itu ke DPR. Namun, Togap juga mengatakan ada alternatif lain di samping penegasan larangan dalam bentuk undang-undang.
"(Lewat) peraturan pemerintah barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang. Peraturan pemerintah cukup, atau perpres. Jadi sampaikan saja kalau dari sudut pandang untuk menjaga netralitas ASN ini," tandasnya.
Adapun anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa usulan yang disampaikan Rahmat merupakan bagian dari inventarisasi Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan neteralitas ASN. Sejauh ini, Bawaslu berpatokan pada undang-undang yang berlaku ihwal siapa saja yang berhak encalonkan diri sebagai kepala daerah.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan kerawanan netralitas ASN lebih banyak muncul pada gelaran pilkada. Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu mengungkap motif ketidaknetralan ASN salah satunya adalah untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Selain itu, kerawanan netralitas ASN disebabkan adanya hubungan primordial, tidak paham pada regulasi soal menjaga neteralitas ASN, serta tekanan berupa sanksi. (Z-3)
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved